TAJUK

TAJUK | Soal Kasus KONI, Terdakwa Bicara

Dilihat

SETELAH melalui serangkaian proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Palu, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu kini memasuki agenda  pemeriksaan terdakwa yang merupakan sidang akhir tahapan pembuktian. Apa yang selama ini tertutup dari pengetahuan publik mengenai hal ikhwal pengelolaan dana di tubuh KONI Palu mulai terbuka secara terang benderang. Aktor-aktor yang diduga kuat memiliki peran penting dalam penerimaan dan penggunaan dana pun mulai disebut namanya dalam proses persidangan.

Itulah pentingnya sidang yang terbuka untuk umum. Seluruh pertanyaan, keterangan bahkan gerak-gerik hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, terdakwa, hingga saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan dapat disaksikan dan mungkin pula sudah direkam prosesnya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang terbuka memberi ruang bagi terdakwa untuk bicara apa adanya secara terbuka dan tanpa tekanan. Sidang yang terbuka untuk umum merupakan instrumen untuk menjaga agar proses persidangan sampai kepada tujuan akhirnya menemukan keadilan bagi pencari keadilan.

Di ruang sidang dan di hadapan majelis hakim yang mulia, terbentang kesempatan bagi terdakwa untuk bicara jujur apa adanya. Tidak jarang ruang sidang dimanfaatkan para terdakwa untuk mencabut keterangan yang diberikan ketika proses penyidikan. Wajar karena ruang sidang merupakan pertaruhan harapan, bebas atau lepas dari hukuman atau sebaliknya harus dihukum. Maka pada forum persidangan dan di bawah wibawa majelis hakim yang memimpin dan memandu sidang, mereka yang sedang diadili cenderung akan berkata jujur.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Palu yang bersumber dari Pemkot, nama Mulhanan Tombolotutu selaku Ketua Umum KONI Palu dan Sadly Lesnusa selaku ketua panitia kontingen Kota Palu untuk mengikuti Porprov di Kabupaten Poso tahun 2014, disebut oleh kedua terdakwa sebagai pihak yang mengetahui penggunaan dana. Bahwa baik Mulhanan maupun Sadly memiliki nasib yang lebih baik karena hanya berstatus sebagai saksi, itulah hasil pertimbangan dan kerja profesional dari pihak kejaksaan. Tentu ada alasan kuat untuk menetapkan atau tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Tapi sekali lagi di sinilah pentingnya sidang yang terbuka untuk umum. Sebab semua bisa dibuka dan mereka yang pernah belajar hukum dan kebetulan menyaksikan proses persidangan dapat memberikan penilaian. Bahkan mereka yang buta hukum sekalipun tapi menyaksikan jalannya persidangan masih dapat menilai setelah mereka menyimak suatu proses dengan pendekatan nurani. Keadilan itu memang abstrak tapi ia juga sangat halus sehingga dapat menyentuh perasaan siapa pun.

Ketika keadilan tercederai seketika itu orang akan merasakannya meskipun ia seorang buta pengetahuan hukum. Semoga majelis hakim yang kelak akan memutus kasus ini tersambung nuraninya pada pengharapan keadilan yang hadir pada setiap sidang digelar.  Setidaknya, sejauh ini majelis hakim telah memberi ruang yang cukup luas untuk mengungkap kasus ini secara adil dengan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk bicara apa adanya. Dengan ini pula, publik dapat menilai proses-proses yang mendahului sebelum kasus ini masuk ke ruang sidang.  (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.