TAJUK

TAJUK | Sirkulasi Jabatan Kepsek Baik untuk Regenerasi  

Dilihat

KEBIJAKAN Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu yang memberhentikan sejumlah kepala sekolah dan menempatkannya kembali sebagai guru biasa mulai menuai protes. Tidak saja kepala sekolah yang merasa menjadi korban dari kebijakan ini tapi ada sebagian wali murid dan pihak komite yang ikut turun tangan menolak adanya pergantian kepala sekolah. Seperti yang terjadi di SDN 2 Palu, Jalan Imam Bonjol. Dalam pertemuan wali murid SDN 2 Palu mereka sepakat menolak kepala sekolah baru dan tetap ingin mempertahankan kepala sekolah sebelumnya.

Mutasi kepala sekolah sebenarnya hal yang lumrah. Kebijakan seperti ini sepenuhnya menjadi wewenang Disdik. Maka sebaiknya orang tua/wali murid tidak perlu terlalu jauh melakukan intervensi hanya berdasarkan alasan-alasan yang asumtif dan spekulatif. Menghargai pengabdian dan hasil kerja kepala sekolah terdahulu tidak berarti harus menolak bila ada proses pergantian. Apalagi jika menganggap bahwa kepala sekolah pengganti tidak akan mampu menyamai prestasi pendahulunya. Mestinya setiap orang diberi kesempatan untuk bekerja dan membuktikan kemampuannya.

Namun hal krusial yang terjadi saat ini bukan sekadar mutasi kepala sekolah tapi kebijakan “menurunkan” jabatan kepala sekolah menjadi guru biasa. Ini yang oleh sejumlah pihak kurang bisa diterima meskipun pihak Disdik sudah memberi penjelasan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya regenerasi di kalangan pendidik di Kota Palu. Mereka yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah dua periode (delapan tahun) dikembalikan sebagai guru biasa sehingga memberi ruang dan peluang bagi guru-guru lainnya untuk diorbitkan sebagai kepala sekolah. Alasan yang sebetulnya sangat rasional.

Kadisdik Kota Palu, Ansyar Sutiadi menganalogikan seorang dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor atau pun  dekan. Saat masa jabatannya dalam tugas tambahan selesai maka yang bersangkutan akan kembali mengajar sebagai dosen biasa. Analogi ini pun benar adanya meskipun dari aspek kultural harus pula diakui bahwa antara sekolah dengan perguruan tinggi tidak sama. Karena itu, jika Disdik Kota Palu hendak mengadaptasi aturan-aturan yang berlaku di perguruan tinggi untuk diterapkan di sekolah maka dibutuhkan masa transisi dan proses sosialisasi yang cukup. Rasanya kurang bijak memberlakukan suatu aturan secara serta merta meskipun tujuannya sangat baik dan mulia.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah aturan-aturan yang berkenaan dengan syarat dan prosedur pengangkatan kepala sekolah. Jika ada kepala sekolah yang diangkat tapi belum memenuhi syarat atau sudah memenuhi syarat tapi tidak melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hal itu sangat rentan dengan persoalan hukum di kemudian hari. Begitu pula sebaliknya, para kepala sekolah yang diberhentikan dan dikembalikan sebagai guru biasa harus pula dapat dijelaskan dasar hukumnya sekaligus pertimbangan pemberhentiannya. Jika tidak maka tindakan/keputusan yang dikeluarkan seorang kepala dinas maupun walikota terbuka peluang untuk disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kiranya apa yang dilakukan Disdik terkait dengan pembinaan dan sirkulasi pemangku jabatan kepala sekolah sudah baik dari sisi tujuan dan manfaatnya. Para guru akan lebih termotivasi untuk memperbaiki kinerja dan prestasi karena peluang untuk menuju jenjang karir sebagai kepala sekolah mulai dibuka lebar. Peluang itu selama ini cenderung tertutup karena harus menunggu ada kepala sekolah yang pensiun atau berhalangan tetap untuk seorang guru bisa dipromosikan sebagai kepala sekolah baru.

Namun  sebelum kebijakan ini diberlakukan Disdik perlu melakukan sosialisasi secara transparan dan tetap taat pada aturan main yang ada. Jangan pula kebijakan ini hanya sebagai instrumen untuk mempromosikan dan menyingkirkan seseorang kepala sekolah hanya untuk kepentingan tertentu yang tidak bersangkut paut dengan upaya memajukan pendidikan di Kota Palu.   (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.