ASOSIASI Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta pemerintah pusat agar mengalokasikan dana kepada kelurahan sebagaimana yang diberikan kepada pemerintah desa. Dana desa yang dikucurkan kepada seluruh desa di Indonesia sejak tahun 2015 relatif berhasil memotivasi masyarakat dan menggerakkan pembangunan infrastruktur di desa-desa.
Terlepas dari berbagai penyimpangan yang menyertainya, secara umum dana desa kini telah mengubah wajah desa di seluruh pelosok negeri. Desa yang bersolek dan bergairah. Wajar jika Pemkot menyampaikan aspirasi serupa. Dengan alasan kompeleksitas persoalan di kelurahan-kelurahan yang ada di kota tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di desa.
Dasar hukum penyaluran dana desa adalah undang-undang desa. Dari aspek filosofis dan historis keberadaannya, antara desa dan kelurahan memang memiliki perbedaan. Namun dilihat dari kompleksitas persoalan yang dihadapi sebagaimana yang diargumentasikan Apeksi, sepatutnya aspirasi tersebut dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Tinggal dirumuskan dasar hukumnya.
Di Kota Palu, pembangunan infrastruktur di kelurahan-kelurahan sepertinya tidak mampu tercover dengan baik oleh anggaran yang dimiliki Pemkot. Hal yang paling mudah dilihat adalah kondisi berbagai jalan di kompleks-kompleks perumahan yang rusak selama bertahun-tahun tapi tidak kunjung diperbaiki.
Begitu pula dengan kemampuan Pemkot menangani persoalan sampah. Volume sampah yang diproduksi warga setiap hari tidak seimbang dengan kemampuan armada sampah yang ada untuk mengangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Masalah ini bertemu dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam memperlakukan sampah dengan benar yang masih relatif rendah.
Akhirnya sampah menjadi persoalan sepanjang masa yang dialami oleh hampir setiap kota. Hanya kota dengan pemimpin yang memiliki tekad dan kecakapan mumpuni yang mampu membebaskan kotanya dari sampah. Kota Palu pernah hampir tuntas dengan persoalan ini. Tapi ketika program padat karya diberhentikan, persoalan yang hampir tuntas itu kembali lagi.
Jika pemerintah pusat memberi alokasi dana langsung ke pemerintah kelurahan sebagaimana yang dilakukan terhadap desa, diharapkan persoalan sampah, jalan kelurahan, dan infrastruktur lainnya bisa teratasi. Dengan dana kelurahan pula kita harapkan masalah-masalah kriminal ala perkotaan bisa diminimalkan. Warga diberdayakan dan mendapat pekerjaan dari kegiatan-kegiatan yang didanai oleh dana kelurahan.
Membangun desa tidak seharusnya meninggalkan wilayah perkotaan. Sebab semuanya saling terkait dan berhubungan. Bukankah beban yang kini ditanggung kota, sebagian juga berasal dari desa? Sebab sebagian warga yang tinggal di kota saat ini adalah warga yang berasal dari desa. Tinggal sementara, baik untuk bekerja maupun bersekolah. Mereka turut berkontribusi menyumbang sampah dan mempercepat kerusakan jalan. (**)