TAJUK

TAJUK : Pengusaha Mesti Menyesuaikan dengan Aturan dan Kondisi yang Sudah Berubah 

Dilihat

LARANGAN kontainer masuk kota yang diberlakukan Pemkot Palu merupakan kebijakan yang sudah tepat. Kondisi jalan dalam kota yang makin padat akhir-akhir ini karena bertambahnya jumlah kendaraan harus diatasi dengan berbagai cara agar tidak terjadi kemacetan. Diperbolehkannya kontainer masuk ke dalam kota seperti praktik yang pernah berlangsung selama sebelumnya secara langsung akan ikut menambah beban jalan yang sudah semakin padat.

Karena itu, Pemkot mesti tetap konsisten dengan keputusan yang sudah dilaksanakan beberapa bulan terakhir dengan memberlakukan larangan kontainer masuk kota. Bahwa ada buruh dan sopir kontainer yang akan melakukan aksi mogok, itu merupakan hal yang lumrah saja. Hak setiap orang untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat dengan catatan tidak mengganggu kepentingan publik dan hak orang lain. Yang penting Pemkot sudah melakukan sosialisasi dan masa transisi sebelum aturan ini diberlakukan.

Sudah menjadi kelaziman bahwa ketika suatu aturan baru diberlakukan akan ada pihak-pihak yang melakukan protes dan penolakan. Sikap seperti itu bisa muncul karena menganggap aturan baru yang diberlakukan potensial mengganggu atau merugikan pihaknya. Tapi pemerintah harus kukuh di atas aturan yang dijalankan secara objektif.  Pelarangan kontainer masuk kota mungkin merugikan pihak-pihak tertentu tapi manfaatnya bagi kepentingan publik pasti jauh lebih besar.

Kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas harus didahulukan dan diutamakan. Bahwa larangan yang diberlakukan berimplikasi terhadap besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak tertentu, itulah risiko dalam berbisnis. Tidak boleh ada segelintir orang yang mengambil keuntungan lebih dengan cara mengorbankan kepentingan bersama. Justeru menjadi tanda tanya sekiranya Pemkot tidak bertindak atas kondisi yang sudah berjalan selama ini.

Spekulasi akan adanya kenaikan harga sembako sebagai dampak kebijakan Pemkot melarang kontainer masuk kota belum tentu benar. Sebab harga pasar akan selalu dibatasi oleh kewajaran dan kompetisi. Pengusaha yang menjual dengan harga yang tidak wajar pasti akan ditinggal konsumen. Maka yang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang terdampak kebijakan Pemkot adalah melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan dan kondisi yang sudah berubah. Jangan bertahan pada suatu tuntutan yang kebenarannya hanya diklaim secara sepihak.

Larangan kontainer masuk ke kota kompatibel dengan larangan membangun gudang dalam kota yang selama ini sepertinya masih longgar. Padahal Kota Palu telah memiliki kawasan pergudangan di bagian utara kota yang perlu dimaksimalkan pemanfataannya. Dengan berlakunya larangan kontainer masuk kota 1×24 jam diharapkan berimplikasi positif bagi sektor-sektor yang lain.  Penataan kota diharapkan makin baik, terpadu, dan terarah. Secara tidak langsung jalan-jalan di dalam kota juga diharapkan makin awet karena tidak lagi dilewati angkutan-angkutan berat. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.