TAJUK

TAJUK | Penertiban Reklame untuk Ruang Publik yang Tertata

BERBAHAYA: Kondisi papan reklame di wilayah Lere, Palu Barat, diterjang angin pada Rabu malam (28/12). Tahun 2017, akan ada kebijakan baru soal papan reklame. (Foto: Mugni Supardi)
Dilihat
Ilustrasi papan reklame di wilayah Lere, Palu Barat yang diterjang angin pada Rabu malam (28/12). Tahun 2017, akan ada kebijakan baru soal papan reklame. (Foto: Mugni Supardi)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu akan melakukan penertiban papan reklame yang pemasangan dan penempatannya tidak sesuai dengan aturan. Meskipun keberadaan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah melalui pemungutan pajak namun jika tidak diatur dengan baik, bisa menjadi kontraproduktif. Tidak hanya menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu keindahan kota tapi penempatan reklame yang tidak benar dapat mengancam keselamatan pengendara.

Pemasangan reklame dan sejenisnya oleh perusahaan swasta, partai politik, instansi pemerintah, dan individu untuk kepentingan promosi usaha, kampanye, penyampaian informasi publik, atau untuk sekadar aktualisasi diri sebenarnya sah-sah saja. Tapi karena pemasangan reklame tersebut menggunakan ruang publik maka etika dan empati terhadap publik tidak boleh disepelekan.

Untuk sebagian besar reklame, sebenarnya tidak memiliki manfaat bagi publik bahkan  telah menghilangkan hak publik untuk ruang yang lebih netral dan alamiah. Maka sebagai kompensasi atas berkurangnya kenyamanan publik tersebut, setiap pemasangan reklame harus dikenakan retribusi atau pajak. Tapi tidak berarti dengan telah membayar retribusi atau pajak, pemasangan reklame dapat dilakukan seenaknya tanpa mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Karena itu, rencana Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, H Ramli Usman untuk melakukan penertiban seyogianya mendapat dukungan masyarakat dan pimpinan organisasi perangkat daerah lainnya yang memiliki tugas dan fungsi yang juga terkait dengan masalah reklame. Sebab tidak menutup kemungkinan, penertiban reklame ini secara langsung maupun tidak langsung akan mendapat resistensi dari pihak-pihak yang merasa terganggu atau mungkin tersinggung karena balihonya diturunkan.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak-pihak yang banyak menggunakan reklame dan media sejenisnya adalah kalangan politisi. Terhadap kemungkinan-kemungkinan seperti itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu mestinya tutup mata dan tutup telinga. Semuanya harus dikembalikan kepada aturan dan kepentingan bersama untuk mewujudkan Kota Palu menjadi kota yang bersih, indah, dan tertata.Termasuk reklame milik pemerintah daerah yang dipasang tidak sesuai aturan atau posisinya membahayakan pengguna lalu lintas tidak boleh diberikan dispensasi.

Keberadaan papan reklame yang dipasang seenaknya tanpa mengindahkan kelayakan dan estetika sesungguhnya tidak ada bedanya dengan sampah yang menumpuk di pasar. Bahkan dapat lebih membahayakan ketika dipasang di sudut-sudut jalan yang menghalangi pandangan pengendara sehingga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Ini adalah ujian ketegasan dan integritas bagi para pimpinan OPD yang tugas dan fungsinya berkenaan dengan reklame. Pastikan tidak ada reklame liar yang bebas dari pajak. Pastikan pula bahwa setiap reklame yang dipasang mendukung keindahan dan bukan sebaliknya. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.