TAJUK

TAJUK | Pemerintah Harus Cegah Jual Beli Lokasi Warga Transmigrasi

Dilihat

PROGRAM transmigrasi banyak menganvaskan kisah sukses di daerah ini. Tentang keluarga yang kini hidup sejahtera di daerah baru. Yang selain berhasil mengangkat strata ekonomi keluarga, juga berhasil mengangkat derajat sosial keluarga setelah anak-anak mereka bersekolah dan meraih sukses di bidangnya.

Namun selain kisah sukses, program transmigrasi tidak sedikit pula yang berakhir kurang manis. Tentang keluarga yang tidak mampu bertahan di daerah baru. Dan karena berbagai sebab, mereka harus kembali ke kampung halaman dengan keadaan yang lebih susah dibanding sebelumnya. Pulang dan kembali memulai dari nol.

Keberhasilan dan kegagalan program ini berkaitan dengan berbagai faktor. Dari luar dan dari dalam. Faktor luar berkenaan dengan perencanaan pemerintah dalam program transmigrasi. Faktor internal berkaitan dengan kegigihan masing-masing individu untuk mengatasi tantangan di tempat baru. Semakin kuat motivasi untuk bertahan dan bekerja keras maka peluang untuk berhasil pun makin terbuka.

Kedua faktor ini saling melengkapi. Salah satunya tidak terpenuhi maka hasilnya tidak akan maksimal. Seperti yang terjadi pada warga transmigrasi di Desa Poongan Kecamatan Bokat dan Desa Mopu Kecamatan Bukal Kabupaten Buol. Kasus di Desa Poongan, puluhan transmigran meninggalkan lokasi karena tidak ada kepastian hidup dan terjadinya sengketa lahan dengan penduduk lokal.

Ada pun kasus di Desa Mopu, justeru para warga transmigran yang memperjualbelikan lahan yang sudah ditanami kelapa sawit. Hasil penjualan lokasi dan rumah yang mencapai puluhan juta digunakan sebagai ongkos pulang. Saat ini pemerintah desa telah turun tangan melarang jual beli tanah dan rumah milik warga transmigran.

Pada kasus yang pertama, pemerintah perlu turun tangan memediasi persoalan dengan penduduk lokal. Keberadaan warga transmigrasi karena ditempatkan oleh pemerintah. Maka ketika terjadi potensi konflik karena adanya sengketa lokasi maka pemerintah yang harus bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan membiarkan konflik antara warga transmigran dengan penduduk lokal.

Pada kasus yang kedua, pemerintah harus bertindak mencegah peralihan hak atas tanah maupun rumah yang pengadaannya dari program transmigrasi. Pemerintah melarang pemiliknya untuk menjual sekaligus melarang pihak lain untuk membeli.

Fenomena seperti ini sudah jamak terjadi di sejumlah tempat. Lokasi dan rumah dijual lalu ditinggalkan. Berarti program pemerintah tidak saja gagal tapi negara turut dirugikan. Kita berharap agar kasus serupa tidak berulang di Kabupaten Buol.

Maka dibutuhkan kerja sama dan koordinasi antarsatuan pemerintahan. Pemkab maupun Pemprov dan unsur pemerintah pusat yang terlibat dalam program ini harus berupaya agar masalah yang sekarang terjadi dapat diatasi. Jangan sampai makin banyak warga yang meninggalkan lokasi penempatan dan semakin banyak pula lokasi dan rumah yang beralih kepemilikan. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.