
JANGAN sampai kekalahan di meja praperadilan yang dialami KPK terjadi beruntun. Rasanya, itu pula yang akan dihadapi lembaga tersebut setelah penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Bila itu terjadi, musnah sudah harapan publik penyidikan megakorupsi tersebut bisa menyentuh tokoh inti.
Berdasar kasus-kasus sebelumnya, bila kalah di praperadilan, KPK sudah bagaikan hidup dengan enggan. Entah mengapa begitu. Hanya gencar di awal. Banyak contoh kekalahan lembaga itu di meja praperadilan. Perlahan tensi penyidikan mengendur. Lalu, nasib pengusutan kabur secara perlahan. Meski begitu, KPK tetap harus didukung.
Betapa tidak, kita saat ini tidak pernah tahu apa yang dilakukan KPK setelah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengandaskan penyidikan melalui praperadilan. Kita juga tidak pernah tahu kabar nasib penyidikan Bupati Nganjuk Taufiqurahman setelah KPK kalah. Karena itu, jangan sampai perjalanan semacam itu menimpa penyidikan terhadap Setnov.
Tanda bahwa Setnov akan menempuh laku seperti itu sebenarnya kian terang. Lihat saja, kubu Setnov saat ini juga sedang menunggu KPK mengirimkan surat penetapan tersangka. Komisi menjanjikan memberikannya pekan ini. Bila ya, dalam sepekan lagi nasib penyidikan Setnov terjawab. Sebab, hakim tunggal praperadilan memiliki waktu singkat untuk memutus hal-hal administratif penyidikan pidana.
Setnov hingga saat ini, tampaknya, tidak terpukul atas sikap KPK. Betapa tidak, bagi dia, bisa jadi penetapan tersangka hanya kerikil kecil. Tidak perlu risau menghadapinya. Bahkan sampai harus mundur sebagai ketua DPR.
Bisa saja yang terlintas dalam pikirannya, buat apa begitu bila sebentar lagi penyidikan kasus yang menjeratnya tutup. Rasanya tidak perlu mengulang kasus papa minta saham. Mundur sebentar, lalu mendapatkan lagi jabatan ketua dewan.
Karena itu, yang perlu dilakukan publik saat ini adalah mengawal KPK agar tidak surut semangat. Ibaratnya, beri mereka obat kuat. Publik harus terus-menerus menyoroti bila praperadilan perkara itu digelar. KPK juga harus menyiapkan tim yang kukuh agar bukti-bukti penyidikan tidak mudah dikandaskan.
Karena itu, janji Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan memuaskan publik seharusnya tidak sebatas pada langkah berani menetapkan tersangka. Namun juga habis-habisan membuktikannya di pengadilan. (*)