TAJUK

TAJUK | Kampanye Calon Anggota DPD Hendaknya Lebih Realistis  

Dilihat

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulteng saat ini terus melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Sulteng. Minat masyarakat Sulteng untuk menjadi senator relatif masih cukup tinggi. Ada sekitar 25 orang yang mendaftar dari latar belakang profesi dan asal daerah yang beragam.

Dari nama-nama yang masuk ke KPU Sulteng, masih ada pula anggota DPD-RI yang saat ini masih menjabat. Sejumlah politisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat, advokat, hingga pensiunan pegawai negeri. Nurmawati Bantilan, salah seorang senator asal Sulteng yang belum pernah tergantikan posisinya, tidak lagi mencalonkan diri.

DPD adalah lembaga negara yang dibentuk setelah reformasi. Merupakan wakil daerah yang dipilih secara langsung. Berbeda dengan utusan daerah dalam komposisi keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dikenal sebelum amandemen UUD NRI 1945. Tugasnya adalah memperjuangkan aspirasi daerah di pusat sekaligus menjaga kepentingan nasional di daerah.

Masalahnya karena sejak terbentuk, lembaga negara ini kurang bisa memainkan peran yang signifikan. Tugas dan fungsinya amat minimalis dibanding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal syarat untuk menjadi anggota DPD mungkin jauh lebih sulit dibanding menjadi anggota DPR. Para senator tidak bisa maksimal karena ruang peran yang diberikan konstitusi yang amat minimalis.

Menyadari peran yang terbatas itu, sebagian anggota DPD justeru masuk ke partai politik agar bisa tembus ke DPR. Agar bisa mempertaruhkan dan memperjuangkan idenya. Tapi sebagian lagi,  ada pengurus partai politik yang justeru menyeberang ke DPD. Problema segera muncul dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang melarang anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.

Lantas apa harapan kita untuk calon-calon senator asal Sulteng yang kini sedang berjuang dan berkompetisi untuk mendapat tiket ke Senayan? Dari aspek kelembagaan, kita tentu tidak bisa menitip harapan yang besar di tengah peran dan fungsi yang terbatas. Ini pula yang perlu dipahami dan disadari sejak awal oleh mereka yang akan menjadi calon.

Karena tugas dan fungsi DPD yang terbatas maka mereka harus mengukur dan menahan diri ketika berkampanye kelak. Jangan sampai menjanjikan kepada rakyat hal-hal yang tidak menjadi ranah kewenangan DPD. Menjanjikan sesuatu yang bukan kewenangan DPD merupakan tindakan yang fatal. Baik karena ketidaktahuannya maupun karena kesengajaan ingin mempermainkan rakyat.

Maka sebagai pemilih yang cerdas dan kritis kita harus memperhatikan dengan saksama apa yang dikampanyekan dan dijanjikan. Bila ada yang menjanjikan hal-hal yang tidak menjadi ranah kewenangan DPD, sebaiknya jangan dipilih. Sebab kemungkinan calon tersebut sengaja ingin menipu. Atau karena yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang lembaga negara bernama DPD. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.