TAJUK

TAJUK | DPRD Palu Sudah Jalankan Fungsinya Dengan Baik 

Dilihat

BADAN perwakilan rakyat memiliki tiga fungsi klasik. Fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiganya berkaitan satu dengan yang lain. Tiga fungsi ini diadaptasi dalam konstitusi dan hukum nasional kita. DPR maupun DPRD diberikan atribusi untuk melaksanakan ketiga fungsi dimaksud. Dengan ketiga fungsi ini, DPR maupun DPRD akan menjalankan check and balance terhadap ranah kekuasaan eksekutif.

Mengacu pada basis argumentasi akademis di atas, maka apa yang sedang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palu, saat ini, menemukan landasan pembenarannya. Baik dari pandangan akademis maupun ketentuan hukum positif. Penolakan DPRD Palu terhadap rencana pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) karena tidak pernah dibahas dan dianggarkan dalam APBD Tahun 2018 merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang terkait dengan fungsi anggaran.

Demikian pula, penolakan penggunaan dana APBD untuk pembangunan Tugu Nol senilai Rp3 miliar, median Jalan Moh Yamin senilai Rp6 miliar, dan pembangunan kantor Dinas Pariwisata senilai Rp7 miliar. Ketiga paket kegiatan ini,  meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2018 tapi DPRD memiliki pertimbangan untuk membahasnya kembali. Alasannya karena ada program yang lebih prioritas yang diusulkan masyarakat,  ketika anggota DPRD Palu melakukan reses.

Keputusan untuk membatalkan pembangunan kantor DPKP yang sudah dilelang tapi tidak dianggarkan dalam APBD 2018 disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu serta dihadiri unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi. Dengan komposisi rapat yang demikian ini, publik berharap agar seluruh anggota DPRD Palu tetap bulat dan konsisten mengawal keputusan yang telah diambil. Inilah momentum bagi anggota DPRD sebagai representasi rakyat untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan aturan hukum yang berlaku.

Keberpihakan kepada rakyat akan diukur dari sejauhmana pemihakan dewan dalam mengalokasikan APBD untuk program yang urgen dan sesuai aspirasi masyarakat. Pembanguna tugu dan median jalan dengan angka miliaran bukan tidak penting dan tidak dibutuhkan untuk keindahan kota. Tapi rasanya pembangunan jalan di kompleks-kompleks perumahan yang selama ini belum tersentuh atau sudah terkelupas aspalnya jauh lebih prioritas dan mendesak. Begitu pula pembangunan kantor DPKP. Bukan tidak perlu tapi jika tidak dianggarkan berarti potensial untuk bermasalah secara hukum.

Berkenaan dengan rencana DPRD Palu untuk menghearing Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Bappeda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah, diharapkan mengurai berbagai persoalan ini secara terang-benderang. Pemkot tidak boleh bermain-main. Sebab angka-angka rupiah untuk membiayai berbagai program ini merupakan uang publik yang mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya diatur secara ketat. Selera penguasa untuk mengarahkan penggunaan uang publik—untuk kepentingan umum sekalipun— tidak boleh mengatasi aturan yang berlaku.

Inilah yang perlu digali oleh anggota DPRD Palu dalam hearing yang dijadwalkan pekan mendatang. Ini pula yang perlu dijelaskan tim eksekutif. Mengapa ada lelang proyek untuk suatu kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya dalam APBD? Jelaskan apa dasar hukumnya dan rasionalitas di balik kebijakan itu? Karena mereka yang akan dihearing adalah birokrat profesional maka publik berharap akan ada penjelasan yang masuk akal.  (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.