KABAR mengejutkan datang dari Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akhir pekan lalu. Bupati Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun penetapan tersangka oleh KPK tidak terkait dengan statusnya sebagai bupati Bangkep namun kabar tersebut tetap saja menjadi perhatian masyarakat Sulteng. Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan bandara Bobong terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2004-2009.
Ditetapkan sebagai tersangka, Zainal Mus berusaha tegar. Ia menegaskan sebagai warga negara yang baik, proses hukum akan dijalaninya dengan taat. Gubernur Sulteng Longki Djanggola pun angkat bicara. Gubernur meminta agar Zainal Mus kooperatif. Sebaliknya pemberitaan tentang diri Zainal Mus, diminta pula agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Demikian pula posisinya sebagai bupati tetap akan dijalankan sampai ada putusan yang mengharuskan yang bersangkutan harus menanggalkan jabatannya.
Penetapan tersangka oleh KPK tentu merupakan ujian yang berat bagi seorang Zainal Mus. Sejak dilantik tahun 2017 lalu, pada fase inilah sebetulnya ia harus fokus membangun daerahnya. Melaksanakan program-program pemerintah yang direncanakannya sendiri. Menunaikan satu demi satu janji politik yang pernah disampaikan. Namun dengan penetapan sebagai tersangka oleh suatu lembaga antirasuah dengan reputasi yang nyaris tidak pernah terkalahkan dalam proses pembuktian di pengadilan Tipikor, pasti memecah fokus dan konsentrasinya sebagai seorang kepala daerah.
Apa yang sedang menimpa sang bupati, bukan saja ujian bagi pribadinya. Tapi juga merupakan ujian bagi wakilnya. Termasuk pihak-pihak yang berdiri di belakang sang wakil bupati. Ujiannya adalah agar wakil bupati bisa menahan diri meskipun dari segi probabilitas, pintu untuk terjadinya alih kekuasaan sangat terbuka dan sudah dekat. Rais Adam selaku wakil bupati yang sejak awal berkomitmen untuk bersama membangun Kabupaten Bangkep diyakini mampu berempati terhadap bupati yang sedang menghadapi ujian yang berat.
Namun karena ini semua masuk dalam wilayah politik maka tentu tidak tertutup kemungkinan, sudah ada pihak-pihak yang mulai tidak sabar. Mendekati wakil bupati dan mendorong-dorong untuk segera mempersiapkan diri naik ke posisi puncak. Jika ini terjadi maka ujian berikutnya adalah kalangan pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Bangkep. Dapatkah mereka tetap bekerja dan memperlakukan bupati dan wakil bupati secara proporsional? Dengan status bupati yang berpeluang diberhentikan di satu sisi dan wakil bupati yang beperluang menjadi bupati pada sisi yang lain.
Di masyarakat level bawah gejolak ini mungkin kurang terasa. Namun di pusat-pusat kekuasaan, gejolak demikian sulit terhindarkan. Maka tepat pesan gubernur agar bupati kooperatif dan semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Artinya proses hukum pidana biarkan berjalan tapi tugas dan fungsi sebagai seorang bupati juga harus tetap terlaksana. Sepanjang belum diberhentikan maka segala perintah dan instruksinya tetap berlaku dan harus dijalankan oleh bawahan. (**)