TAJUK

TAJUK | Advokat Mesti Fokus Pembelaan Hukum

Dilihat

MENARIK imbauan yang disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu Abdurrachman M Kasim. Ia mengimbau agar seluruh advokat yang berhimpun di Peradi bekerja secara profesional. Menghindari atau tidak melayani permintaan klien yang menyimpang dari tugas luhur yang melekat pada profesi advokat.

Imbauan yang disampaikan Ketua Peradi ini relevan dengan kondisi sekarang dan perlu menjadi refleksi bagi para advokat muda. Kasus-kasus yang menggelincirkan seorang advokat dalam persoalan hukum sebenarnya bermula dari ketidakpatuhan terhadap etika profesi. Inilah yang dipesankan Abdurrachman agar advokat tidak mudah tergiur masuk dalam konspirasi klien.

Di Kota Palu saat ini, jumlah advokat terus bertambah. Advokat muda yang baru lulus dari bangku kuliah dan mengikuti pendidikan profesi advokat mulai bermunculan. Ini gejala yang baik agar masyarakat makin banyak pilihan dalam mencari advokat profesional ketika memerlukan bantuan atau pendampingan hukum. Akan terjadi seleksi secara alamiah. Hanya advokat profesional yang akan bertahan.

Tantangan lain yang dihadapi advokat kita saat ini adalah kompetisi dengan advokat dari Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Kasus-kasus yang melibatkan korporasi masih kerap menggunakan jasa advokat dari luar. Kalaupun jasa advokat lokal digunakan, biasanya hanya sebagai pendamping. Karena itu, tidak ada pilihan lain bagi advokat di Kota Palu untuk tetap eksis dan bisa merebut pasar yang terbatas, kecuali profesionalitas dan peningkatan kapasitas.

Makna profesionalitas bagi advokat sebenarnya sangat sederhana. Fokus membela klien dengan argumentasi hukum. Tidak perlu menggunakan cara-cara lain untuk memperjuangkan kepentingan klien. Agak disayangkan, jika ada advokat yang justeru lebih senang beradu argumen atau mencari dukungan bagi kliennya melalui cara-cara non hukum. Misalnya, menggunakan media sosial untuk mencari simpati dan mempengaruhi opini publik dengan cara menyerang pihak lawan.

Advokat tipikal seperti ini pasti sulit untuk eksis dan pada titik tertentu hanya akan merugikan kepentingan klien. Sebab dalam penanganan kasus hukum yang dibutuhkan adalah argumentasi yang dapat meyakinkan hakim dan sulit dibantah oleh pihak lawan. Selain itu, profesi advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum harus pula mampu memberikan pendidikan hukum yang rasional dan proporsional.

Kalau suatu kasus masih terbuka diselesaikan melalui proses negosiasi atau mediasi non litigasi maka seorang advokat yang baik pasti akan memberikan nasehat kepada klien. Sebab penyelesaian kasus lewat jalur litigasi kerap memerlukan waktu yang panjang dan biaya berperkara yang tidak sedikit.

Kepada klien harus diberikan gambaran yang utuh mengenai suatu perkara berikut alternatif penyelesaian yang paling tepat. Bukan justeru memanfaatkan ketidaktahuan klien soal hukum untuk mencari popularitas. Kita masih menyakini bahwa para advokat di daerah ini adalah mereka yang benar-benar siap dengan argumentasi hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.