PALU-Sub Bagian Umum dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam siaran persnya menjelaskan, Otoritas Kerajaan Arab Saudi, pada 9 April 2022 telah mengeluarkan izin bagi jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi untuk mengikuti ibadah haji tahun ini, sebanyak 1 juta jemaah dari seluruh dunia.
Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 Masehi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022. Total kuota se-Indonesia sejumlah 100.051 jemaah dibagi pada 34 provinsi, kabupaten dan kota. Jumlah kuota reguler untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada pemberangkatan ibadah haji tahun ini sebanyak 903 jamaah, 1 KBIHU, dan 6 Petugas Haji Daerah.
“Tahun ini kuota kita sebanyak 903 jamaah, atau 2 kelompok terbang (kloter),” kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H. Arifin, di ruang kerjanya, Senin (25/4).
Jumlah kuota yang ditetapkan kurang dari setengah jika dibandingkan dengan jumlah kuota jemaah haji sebelum pandemi Covid-19, yakni hingga 2.000 jamaah.
Arifin mengatakan, Kemenag Sulteng melakukan verifikasi data jamaah haji sejak 21 hingga 26 April 2022. Setelah dilakukan verifikasi, data akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan Umrah (Ditjen PHU), yang menjadi bahan penetapan jamaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
Jamaah haji yang masuk kuota keberangkatan haji tahun ini, adalah Jamaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jamaah haji asal luar negeri akibat pandemi Covid-19.
Pengumuman penetapan jamaah haji yang akan berangkat dilakukan oleh Kemenag kabupaten/kota, tempat Jemaah terdaftar. Sehingga penting dilakukan verifikasi data jamaah, salah satunya jika terdapat perubahan data personal mencakup alamat yang bersangkutan bahkan kondisi jamaah bila sudah ada yang wafat.
“Verifikasi tersebut di antaranya berkaitan dengan kesesuaian data kependudukan calon jamaah, seperti nama yang tidak sama antara di paspor dan data pelunasan, atau alamat calon jamaah yang telah berpindah. Selain itu, petugas pada Kemenag kabupaten/kota akan mengecek data dari paspor, semua harus sinkron, hingga foto pun harus diperbarui,” terang Arifin.
Arifin juga menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 2020, namun telah menarik biaya pelunasannya, maka jamaah tersebut diwajibkan untuk membayar kembali biaya pelunasan Bipih. Jika tidak dilakukan, nomor porsinya akan dialihkan kepada jamaah lainnya.
Selain kuota yang diberikan terbatas, Otoritas Arab Saudi juga melakukan pembatasan usia bagi Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji, maksimal berusia 65 tahun. Calon jemaah yang akan diberangkatkan maksimal yang lahir pada 8 Juli 1957.
“Aturan yang menetapkan batas usia 65 tahun dari Saudi langsung, bukan dari kita (pemerintah Indonesia). Ketentuannya adalah maksimal (lahir) per 8 Juli 1957, kalau yang lahir 7 Juli 1957 atau beda sehari saja dari ketentuan, itu berarti tidak masuk daftar berangkat, karena sistemnya sudah memblokir,” ungkapnya.
Menurutnya jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas tetap berpeluang untuk berangkat pada musim haji di tahun berikutnya, jika kondisi telah kembali normal dan pihak Arab Saudi kembali mengizinkan pemberangkatan jemaah asal luar negara tersebut seperti sebelum masa pandemi Covid-19.(mch)