HUKUM KRIMINALPOSO

Suplier Kasus BSPS Poso Divonis 6 Tahun

Ilustrasi
Dilihat
Ilustrasi

PALU – Dipidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, itulah hukuman yang diganjarkan Majelis Hakim bagi terdakwa Charles Sebukita dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (11/10).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Poso Tahun 2015, yang diperuntukkan untuk 109 masayarakat penerima manfaat dari beberapa di dua kecamatan. Bahkan akibat perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp354 juta.

Sidang putusan itu dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada SH MH, didampingi dua hakim anggota Jult SH serta Darmansyah SHMH. Dalam uraian putusan yang dibacakan majelis hakim, perbuatan terdakwa Charles Sebukita terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam dakwaan primer. Hal itu sebagaimana fakta-fakta persidangan, seperti hasil keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan kepersidangan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Charles Sebukita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama, sebagaimana dakwaan primer,” ungkap I Made Sukanada SH MH.

Suplier atau penyedia bahan bangunan dalam program BSPS atau dikenal bedah rumah tersebut, terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pertimbangan putusan itu, karena terdakwa sebagai Suplier (Penyedian Bahan Bangunan) dalam program BSPS tersebut tidak 100 persen merealisasikan bahan-bahan bangunan ke masyarakat penerima manfaat. Dan ternyata terdakwa bukanlah pemilik sebenarnya dari Toko Pamona Raya, tepat masyarakat mengambil bahan bahan bangunan” ungkap Majelis Hakim lagi.

Sehingga dari total anggaran bantuan Rp 1 miliar lebih untuk 109 masyarakat penerima manfaat, yang hanya direalisasikan terdakwa  sebesar Rp 740 juta. Sisanya Rp 354 juta, masih berada di dalam rekening terdakwa. Sisa anggaran tersebut masih milik warga penerima manfaat yang belum sepenuh menerima bahan bangunan. Terhadap besaran sisa anggara tersebut,  persidangan ini selesai terdakwa tidak dapat  mempertanggungjawabkannya.

Jumlah itulah yang terbukti dinikmati oleh terdakwa dan menjadi kerugian negara dalam program tersebut. Sehingga selain pidan pokok penjara dan denda terdakwa juga dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 354 juta setelah satu bulan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun,” terang I Made Sukanada lagi.

Pertimbangan memberatkan dari Majelis Hakim atas putusan tersebut, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah tidak terpuji, karena telah menyalahgunakan dana prorgram yang seharusnya untuk membantu masyarakat miskin dalam merehab rumah masyarakat yang tidak layak huni. “Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” cetus I Made Sukanada.

Atas putusan itu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum. Putusa majelis hakim tersebut, ternyata tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa Charles Sebukita dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara. (cdy).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.