PALU – Perkara dugaan asusila yang menyeret nama Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulteng, Iman Sudirman akhirnya dihentikan oleh kepolisian, karena tidak terbukti. Ketua PPP Sulteng, Fairus Husen Maskati pun menegaskan, bahwa keyakinannya sejak awal bahwa Sekwil PPP Sulteng tidak bersalah telah terbukti dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan perkara (SP3).
Kepada Radar Sulteng, Fairus menduga, kasus ini dilaporkan memang sengaja untuk menjatuhan citra PPP Sulteng di mata publik. Menurut dia, ada sejumlah oknum yang merasa tidak nyaman dan terganggu, karena naiknya elektabilitas PPP di Sulteng.
“Alhamdulillah maha Benar Allah, Maha Adil Allah, dan pada akhirnya yang benar akan menemukan jalan kebenarannya sendiri. Aamiin,” ucapnya menanggapi terkait keluarnya SP3 Sekwil PPP Sulteng tersebut.
Sejak kasus ini mencuat pun, anggota DPRD Sulawesi Tengah ini mengaku menanggapinya dengan santai. Karena menurut dia, jika sengaja dibuat isu atau gossip yang menyerang partai, artinya PPP popular. Jika direndahkan juga menjadi tanda bahwa PPP diperhitungkan.
“Dan kalau ada yang memusuhi kita itu juga artinya kita lawan yang tangguh . Insyaallah kami di PPP akan menghadapi dan melewati segala ujian ini dengan hanya meminta pertolongan Allah , bersujud menghadap Ka’bah ,” tegasnya.
Dia pun mengajak seluruh kader dan simpatisan partai, untuk kembali solid, fokus dan perkuat pondasi, agar tidak mudah diterpa angin yang ingin menghancurkan rumah besar umat Islam ini. SP3 yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian, menjadi bukti bahwa apa yang juga dituduhkan kepada partai tidak benar. Terkait apakah PPP Sulteng akan menuntut balik oknum-oknum yang sengaja menunggangi kasus ini, pihaknya masih akan didiskusikan di internal PPP.
“Buat yang sudah mencemarkan nama baik kami dan partai ini, yah siap-siap saja sambil banyak-banyak berdoa menghadap ka’bah,” kata Fairus setengah bercanda.
Dihubungi terpisah, Iman Sudirman mengatakan, bahwa pada dasarnya siapa saja sebenarnya bisa membuat laporan di kepolisian. Namun ketika jadi pertanyaan apakah laporan tersebut benar atau tidak, yang menentukan itu adalah pihak kepolisian.
“Dan dalam kasus ini ternyata dihetikan. Terkait mengapa ini dihentikan itu ranah dari penyidik. Intinya jelas kami hanya menerima kasusnya dihentikan,” ungkap Iman.
Sejak SP3 tersebut terbit, dia mengaku, langsung meneruskan ke partai sebagai bahan laporan. Dan dia berterimakasih, karena sejak awal partai memberikan keleluasaan bagi dirinya menjalani proses terkait laporan tersebut. “Saya juga berterimakasih kepada penyidik karena sudah profesinal menangani kasus ini,” ungkapnya.
Dari surat ketetapan penghentian penyelidikan, berisi keterangan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Iman Sudirman, tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga penyelidian kasus ini dihentikan sejak 2 Desember 2022 lalu. (agg)