
JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak membantah dan mengakui telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Caleg asal Sulawesi Tengah Ahmad Ali. Di dalam SKCK itu status dia yang pernah tersangkut kasus narkoba tidak dicantumkan alias ilang.
Dikonfirmasi kepada pejabat Polda yang memberikan tanda tangan SKCK tersebut, yakni Kompol Erik Baasit. Dia tidak membantah jika SKCK tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, dirinya berdalih pembuatan SKCK untuk Caleg harus melalui beberapa tahap, sedangkan pembuatan SKCK Caleg tersebut bukan keputusan final. Artinya status Caleg yang bersih dari narkoba bisa kembali ada.
“Karena secara mekanisme, yang bersangkutan harus membuat kembali SKCK setelah pembuatan SKCK pertama,” ungkap dia kepada Jawa Pos.
Dirinya kembali menegaskan, jika status Caleg tersebut yang pernah bersangkutan dengan kasus narkoba bukan hilang. Tetapi nantinya proses pembuatan SKCK sebagai kelengkapan administrasi harus kembali dibuat oleh yang bersangkutan.
“Bukan ilang itu dibaca dahulu, kemarin itu semua caleg itu, semua persyaratan administrasi bakal calon jadi pada saat nanti dia sudah ditetapkan sebagai calon yang ditetapkan oleh partai dengan dilengkapi surat keputusan yang ada di parpol. SKCK yang lama, itu dibawa dan diganti dengan catatan yang baru. Kemudian nantinya ada keterangan dari Polres atau Polda. Dan yang tandatangani bukan oleh saya, tetapi langsung oleh pak direktur. Kasus ini saya sudah monitor,” papar dia.
Menurut dia, hal semacam ini sama hal nya dengan kasus yang caleg dari Papua. Beberapa LSM dan ketua suku setempat malah kata dia, sudah sempat mendatangi dirinya untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Jadi kalau yang di Papua itu, dia terjerat kasus penipuan ada LSM dan kepala suku juga yang datang menemui saya, tapi saya juga telah sampaikan,” kata dia.
Saat ditanya apakah hilangnya status catatan hukum caleg tersebut telah sesuai prosedur yang ada, dirinya dapat memastikan jika hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ketika permohonan dan kami konfirm kepada direktorat yang terkait,tidak ada catatan kriminal atau catatan lainnya. Tapi jika ada memang yang menemukan catatan tersebut bisa dilaporkan, seperti di Polda Papua yang kemarin mengalami hal serupa, krimum Papua ada catatannya, nanti ketika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon legislatif oleh parpol pastikan ada surat keputusannya, calon legislatif dapil mana, baru itu dilampirkan persyaratannya,” ungkap dia.
Sementara itu, ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu H Ahmad Yasin SH MH, mengaku bisa menerbitkan penetapan pencabutan dan meralat kembali surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad H Ali SE yang telah diterbitkannya. “Kita bisa meralatnya jika ada informasi atau pihak-pihak yang menyampaikan keberatan,” ungkapnya ditemui Jumat pekan kemarin.
Pihak PN Palu tetap menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad H Ali karena sementara percaya saja terhadap SKCK dan surat pernyataan yang dibuat oleh Ahmad H Ali selaku pemohon.
“Dalam surat pernyataan Ahmad M Ali, yang bersangkutan menyatakan tidak sedang menjalani pidana atau pernah dijatuhi pidana dengan tuntutan lima tahun penjara. Karena itulah PN Palu tetap dan pada dasarnya berpatokan pada undang-undang yang mengatur tentang lamanya tuntutan pidana,” terangnya.
Tapi lanjut Ahmad Yasin dalam surat keterangan tidak pernah dipidana itu, PN Palu juga menekankan dengan kalimat penutup bahwa jika dikemudian hari terjadi kekeliruan maka akan segera dilakukan perbaikan. “Mekanisme ralatnya dilakukan jika ada yang keberatan,” sebutnya. Seperti apa kata Yasin, yaitu dengan cara menerbitkan surat keterangan yang baru dengan penjelasan meralat surat keterangan sebelumnya.
Ditanya bagaimana sikap PN Palu terhadap putusan bahwa Ahmad M Ali pernah dipidana dengan perkara kepemilikan narkoba menurut Yasin, adalah memeriksa kembali register terhadap putusan tersebut di panitera. Ternyata kasus yang menjerat Ahmad H Ali itu dikiranya terjadi di tempat lain dan disidangkan ditempat lain.
“Saya konfirmasi ke panitera terlebih dahulu. Untuk sementara sikap PN Palu akan melihat dulu register perkara. Kita akan teliti pidana apa yang pernah dijatuhi,”sebutnya.
Menjawab pertanyaan lain, apakah pengadilan bisa menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana apabila pemohon melampirkan pernyataan pernah dipidana, Yasin menjawab bahwa bisa tetap diterbitkan. Karena dia menilai, keterangan terkait status pidana seorang pemohon hanya sebatas pada regulasi yang mengatur jumlah ancaman pidananya.
“Di sana hanya menyampaikan tidak sedang sedang menjalani pidana dan tidak pernah di pidana yang tuntutannya lebih dari lima tahun. Kan ada surat pernyataan dia, kita percaya untuk sementara. Makanya Jika kemudian hari ada kekeliruan maka itu akan diperbaiki,”jelasnya lagi.
Kendati begitu, Yasin juga menyebut, harusnya yang bersangkutan memang jujur menyampaikan hal itu dalam surat pernyataannya. Sehingga surat keterangan yang ditertibkan PN Palu nantinya akan menyesuaikan dengan fakta yang sebenarnya.
“Kan salah satu dasar kita penyampaian dia. Kejujuran dia. Setelah dilihat register, oh iya memang betul kita terbitkan bahwa Ia pernah menjalani pidana,”tutupnya. (bry/cdy/jpg)