FEATUREPENDIDIKAN

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Bikin Ortu Baper

Dilihat
Kepala Disdik Kota Palu, Ansyar Sutiadi, ketika menerima keluhan orang tua siswa yang datang ke ruang kerjanya, Selasa (4/7). (Foto: Safrudin)

SEKALI pun sudah disosialisasikan, namun penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 untuk jenjang SMA hingga SMP masih saja membingungkan orang tua siswa. Belum semua ortu yang menerima dan tahu tentang itu.

Selasa (4/7) kemarin, merupakan hari kedua pendaftaran PPDB tingkat SMP se-Kota Palu. Cuaca panas menyelimuti kota yang dijuluki sebagai kota khatulistiwa ini sejak pagi. Di hari kedua pendaftaran, orang tua siswa yang seyogyanya ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya, namun yang terjadi ialah orang tua siswa malah mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu di Jalan Masjid Raya. Mereka tidak lagi ke sekolah.

Tujuan kedatangan orang tua ialah mempertanyakan kejelasan aturan baru sistem zonasi tersebut. Banyak permasalahan yang orang tua dapatkan di lapangan dalam penerapan sistem zonasi. Terutama terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama penunjuk tempat tinggal.

Rata-rata permasalahan yang dikeluhkan orang tua siswa ke Disdik ialah KK yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal siswa yang ingin mendaftar. Seperti yang terjadi pada anak seorang ibu yang mengaku bernama Notrisampe.

Ibu ini tampak baper (bawa perasaan). Terlihat jelas dari aura wajahnya. Si ibu merupakan warga Desa Jono Oge, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Anak dari Notrisampe sudah sejak SD tinggal bersama keluarganya di Palu dan menamatkan pendidikan dasar di SDN 27 Palu, Kecamatan Palu Selatan. Namun saat akan mendaftar SMP, anaknya tidak bisa diterima karena KK-nya masih beralamat di Kabupaten Sigi.

Karena jumlah orang tua murid terus bertambah mendatangi Kantor Disdik, untuk mengeluhkan penerapan zonasi dalam PPDB, sekitar pukul 13.40 Wita Kepala Disdik Ansyar Sutiadi, bersedia menerima para orang tua siswa. Kadis mengajak para ortu duduk semeja di ruang kerjanya dan mendengarkan seluruh keluhan orang tua siswa.

“Yang salah siapa? Ini berarti menyepelehkan administrasi kependudukan. Masa anaknya selama ini tinggal di Palu, tapi di-KK alamatnya di luar kota,” jawab Ansyar soal keluhan salah satu orang tua siswa.

Aturan zonasi ini, kata Ansyar, merupakan aturan yang baik dan berlaku secara nasional. Bukan berlaku hanya di Palu atau di Sulteng saja. Tujuannya untuk pemerataan sebaran siswa. Hanya saja, orang tua diminta untuk mengikuti regulasi. Terkait KK anak yang tidak sesuai dengan alamat saat ini, sejak hari pertama, Disdik sudah membuka posko di Disdik Palu agar siswa yang bermasalah administrasinya, masuk daftar tunggu sambil memperbaiki administrasinya.

Seperti pembuatan surat domisili dari kelurahan untuk membuktikan, bahwa benar sekali pun alamat KK-nya tidak sesuai, maka bisa dibuktikan dengan keterangan domisili dari pihak kelurahan.

“Untuk yang bermasalah, kita buat posko pendaftaran di sini. Silakan daftar di dinas dulu, sambil melengkapi administrasi. Tanggal 8 Juli, sebelum pengumuman, kami akan undang lurah untuk memastikan apakah benar warga yang membuat keterangan domisili tersebut memang warga di kelurahan tersebut atau tidak,” demikian Ansyar memberi solusi.

Para ortu pun sepakat dan sedikit lega mendengar ada jalan keluar dari pihak dinas. Meski jalan itu dianggap kurang memuaskan. Dan para ortu menyatakan, anak-anak mereka tentunya akan mereka pilihkan sekolah terbaik untuk mengenyam pendidikan. Sekolahnya berprestasi, profesional dan tingkat disiplinnya bagus. Sumber daya guru dan manajemen pengelolannya juga telah teruji. “Sekolah begini yang ingin kami pilihkan untuk anak kami. Kami sadar sekolah yang bagus, tentunya butuh pengorbanan. Kami siap, yang penting masa depan anak kami untuk bersekolah ada jaminan,”ujar salah seorang ortu siswa.

Bukan para ortu saja, calon siswa lebih baper lagi. Sekolah yang mereka impikan terancam tak bisa masuk di situ, karena terkendala sistem zonasi. Yang bisa masuk, prioritas yang berada masuk zona yang telah ditentukan. Jarak rumahnya dengan sekolah dekat.

“Yang penting adil saja. Jangan yang lain diterima yang lain tidak. Kalau berlakukan aturan, berlakukan betul. Kami menerima jika sistemnya diterapkan sama bagi siapa saja,”sinis beberapa calon siswa yang hendak mendaftar di SMP 1 dan SMP 2 Palu siang itu. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.