BERITA PILIHANSULTENG

Signal Segera Dioperasikan di Sulteng

KOORDINASI : Tim pembina Samsat Palu saat menggelar rapat persiapan launching pelayanan Signal di wilayah Sulawesi Tengah.
Dilihat

PALU – Signal atau Samsat Digital Nasional dalam waktu dekat akan dioperasikan di Palu, Sulawesi Tengah. Saat ini segala persiapan terus dikoordinasikan Ditlantas Polda Sulteng bersama mitra kerja Bapenda, Jasa Raharja dan pihak bank yang ditunjuk. Sesuai program Kapolri akhir tahun 2021 lalu semua provinsi di Indonesia sudah bisa menggunakan aplikasi signal.

Aplikasi Signal masuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021.
Awalnya Signal akan dirilis 28 Juni 2021, namun ditunda karena pandemi Covid-19.

“Untuk Sulawesi Tengah sementara persiapan operasinya. Wajib pajak sudah boleh unduh aplikasi Signal di androit. Nantinya Bayar pajak ranmor dan pengesahan STNK bisa dimana saja tidak perlu datang ke Samsat ,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda melalui Kasi STNK Kompol Sulardi SH kepada Radar Sulteng, Jumat (7/1).

Meski belum disebutkan hari dan tanggal beroperasinya Kompol Sulardi sudah memperlihatkan aplikasi Signal dan caranya. Setelah klik lewat Signal
wajib pajak nantinya tinggal mengisi data sesuai yang diminta dalam aplikasi tersebut. Signal ini merupakan sistem yang menghubungkan data dan informasi dari berbagai sub sistem. Sub sistem aplikasi Signal antara lain:

1. Data base kendaraan bersumber dari database ranmor Korlantas Polri.

2. Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, kesesuaian antara NIK dan wajah pengguna, bersumber dari database eKTP Dirjend Dukcapil Kemendagri.

3. Informasi jumlah pajak dan atau dendanya, Polri mendapatkan dari sistem Bapenda Provinsi Sulteng.

4. Informasi jumlah premi SWDKLLJ, diperoleh dari sistem PT. Jasa Raharja Persero.

5. Channel pembayaran terhubung dengan dunia perbankan dan ecommers dan channel pembayaran modern lainnya sebagai mitra penerima.

6. Polri juga terhubung dengan Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sulteng selain sebagai mitra penerima, juga sebagai bank penampung dana pajak dan SWDKLJ masing-masing provinsi.

7. Untuk mengatur traffic sistem pembayaran dapat terhubung dan menggunakan jasa switcher resmi berdasarkan ijin dari Bank Indonesia, dalam hal ini Polri menggunakan PT Arta Jasa dan PT Finet.

8. Dalam melayani masyarakat yang meminta jasa pengiriman untuk notice pajak, semua terhubung dengan PT Pos Indonesia.

Karena banyaknya sub sistem, masyarakat harus memahami ketika mengalami masalah akan menyebabkan sistem secara keseluruhan tidak berfungsi.

Sulardi juga menjelaskan kondisi normal, standar, dan prosedur yang harus dipenuhi. Menurut dia ketika tidak dipenuhi maka sistem tidak akan bisa digunakan. Ia mengurai penjelasan itu.

1. standar

– menggunakan aplikasi ini harus di dukung perangkat yang memadai (berbasis Android atau IOS).
– harus didukung jaringan yang cukup. Kalau terlalu lama berproses akan menyebabkan sistem time out.
– harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)
– data dan informasi sudah tersedia di dalam sub sistem (ini perlu saya sampaikan bahwa database kita belum sepenuhnya benar dan lengkap)

2. Normal

– hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan dan SWDKLJ. Otomatis untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.
– transaksi tidak dilakukan pada jam end of day atau waktu di mana sistem Bapenda/perbankan melakukan perawatan.
– hanya dapat digunakan oleh pemilik langsung dan/ atau setidaknya tercatat dalam 1 kartu keluarga.

3. Prosedur

– langkah penggunaan harus dilakukan step by step.
Data yang dirangkum Radar Sulteng pada akhir tahun 2021 disebutkan bahwa Korlantas Mabes Polri merilis penggunaan aplikasi signal telah diunduh oleh 128.078. (*/lib)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.