
PALU – Kasus dugaan pembunuhan di Lorong Kapista, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/ Tipikor Palu, Rabu (2/8).
Sidang dimulakan baru untuk salah satu terdakwa, yakni SR alias IK (15 tahun). Proses penanganan hukum terdakwa ini dipercepat, sejak dari penyidikan. Karena terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Terdakwa SR merupakan pelaku dari lima pelaku pembunuhan terhadap korban Abdul Rasyid (Alm). Empat, lainnya pelaku dewasa, masih berstatus tersangka yakni Rifai, Asmar, Irfan, dan Jufri.
Sidang perdana yang dijalani terdakwa SR alias IK, berlangsung tertutup. Mengingat usianya yang masih dibawah umur. Kemudian diketahui terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
Selain empat saksi dari keluarga korban, empat tersangka lainnya juga hadir di pengadilan untuk dimintai keterangan. Sidang saat itu dipimpin oleh hakim tunggal yakni Aisa SH MH, dan belangsung di ruang sidang anak PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan diketahui adalah I Made Sukerta SH, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Sementara penasehat hukum yang mendapingi terdakwa dari beberapa lembaga, salah satunya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sulteng.
Karena berlangsung tertutup, akses bagi pengunjung, seperti dari keluarga korban lainnya, hanya bisa menyaksikan sidang dari balik jendela ruang persidangan. “Sidangnya, ternyata tertutup kita kira bisa masuk,” ujar salah satu pengunjung kepada Radar Sulteng.
Yang berwenang masuk di dalam persidang hanya saksi dan tim penasehat hukum. Diketahui penasehat hukum yang mendampingi terdakwa RS berjumlah 4 orang. Saksi keseluruhan yang diperiksa berjumlah delapan orang. “Saksi yang diperiksa salah satunya ibu saya, istri dari bapak yang menjadi korban,” ujar salah satu pria yang mengaku anak dari korban.
Puluhan aparat kepolisian berpakaian preman disiagakan. Bekerjasama dengan staf pengadilan, aparat kepolisian tidak hanya mengamankan jalannya persidangan, tetapi juga menjaga keamanan terdakwa dan empat tersangka lainya yang hadir bersaksi untuk terdakwa RS alia IK. Hal itu dilakukan mengigat banyaknya keluarga korban yang datang untuk menyaksikan persidangan. “Kita mengamankan,” ungkap salah satu aparat kepolisian yang hadir mengawal para tahanan.
Di luar sidang puluhan keluarga mulai dari anak istri, hingga cucu korban, dan kerabat menunggu proses jalannya sidang. Ketika memasuki agenda pemeriksaan saksi yang lebih dulu diperiksa adalah saksi dari keluarga korban serta saksi mata yang melihat kejadian pembunuhan terhadap mendiang Alm Abdul Rasyid. Setelah itu baru empat tersangka lainnya yang juga diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Selama menunggu giliran bersaksi empat tersangka diamankan di mobil tahanan Polres Palu. Ke empatnya selalu menuai makian dari keluarga korban. Ketika dikeluarkan dari mobil tahanan empat tersangka menjadi target amukan keluarga korban yang masih menyimpan rasa dendam. “Munafik, binatang,” teriak salah satu keluarga korban kepada empat tersangka yang dikawal ketat masuk kedalam ruang sidang.
Suasana lebih memanas saat para pelaku akan kembalikan ke mobil tahanan. Bahkan terjadi kejar kejaran. Awalnya aparat mengeluarkan ke empat tersangka dari ruang sidang menuju mobil tahanan. “Kalian semua, saya tunggu kalian keluar, orang tuaku kau keroyok sampai meninggal, tega kalian,” ujar anak terdakwa lagi yang saat itu sudah dalam pengamanan aparat.
Setelah keempatnya, aparat kepolisian selanjutnya mengeluarkan terdakwa RS alias IK yang masih di bawah umur. Terdakwa ini sempat terkena pukulan dari salah satu anak korban, hingga sendal dan kopiah yang dikenakan tertinggal di halaman dalam gedung pengadilan. Terjadi kejar-kejaran antara keluarga korban dengan aparat yang mengamankan RS alias IK. Karena terdakwa ini, harus dilarikan melewati pintu depan pengadilan.
Informasi yang didapatkan, RS alias IK didakwa dengan pasal atau dakwaan berlapis. Di dakwa Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP serta dakwaan Lebih Subsider Lagi Pasal 351 aya 3 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ]
Sidang terdakwa RS alias IK ini akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda masih pembuktian. Diberitakan sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa RS alias IK bersama empat tersangka lagi, terhadap korban Abdul Rasyid terjadi Selasa (11/7). Pembunuhan itu diduga terjadi karena dipicu adanya perasaan dendam pelaku terhadap korban. Sehingga para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban. (cdy)