Sidang Kode Etik Rekomendasikan Mantan Kapolsek Parigi Dipecat
PALU- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng memutuskan sidang kode etik profesi Polri, terhadap mantan Kapolsek di Parigi inisial Iptu IDGN, dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi kepolisian. Sabtu (23/10) kemarin, digelar di ruang sidang Kode Etik Bidpropam Polda Sulteng.
Diketahui bahwa jalannya persidangan KEPP yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek di Parigi dan saat ini bertugas di Yanma Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, mengawali konfrensi pers, dengan menyampaikan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN.
“Dengan hal itu maka kami lakukan sidang kode etik hari ini dan telah keluar hasilnya,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan hasil dari sidang tersebut memutuskan berupa rekomendasi PTDH. “Sesuai dengan instruksi Kapolri kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak, dan hasilnya merekomendasikan Iptu IDGN PTDH,” tegasnya. (who)