BERITA PILIHANMOROWALI

Sidak di PT IMIP, TKA Sudah 2.145 Orang, akan Dibentuk Tim

BURUH ASING: Inilah foto tenaga kerja asing yang dipekerjakan PT IMIP. (Foto: Istimewa)
Dilihat

PALU – Carut marut persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Morowali Sulteng terus mengelinding. Sodokan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani membuat ketar ketir Pemerintah Provinsi Sulteng.

Inilah foto tenaga kerja asing yang dipekerjakan PT IMIP. (Foto: Istimewa)

Bahkan Pemprov dipimpin Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola harus turun ke lokasi permasalahan di PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) site Morowali. Gubernur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadapTKA yang semuanya 100 persen berasal dari satu negara, yaitu dari Tiongkok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Ir Abd Razak MT mengungkapkan, data  fix yang masuk ke dinasnya adalah data per 1 Maret 2018. Menyebutkan adanya perbedaan dengan hasil sidak yang baru dilakukan.

“Data yang ada pada kami di Dinas Nakertrans,  TKA yang ada di Morowali per 1 Maret 2018,  sebanyak 1.893 orang. Kebetulan kami baru pulang dari Morowali mendampingi bapak Gubernur, melakukan sidak di sana, dan mendapati TKA sudah jadi  2.145.  Berarti sudah lebih besar dari data per 1 Maret kami,” papar Kadis Nakertrans Sulteng, Abd Razak.

Menurut Razak dari 2.145 TKA itu, yang disampaikan manajemen PT IMIP ada 1.851 orang yang memiliki Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).  Dengan demikian 254 orang belum memiliki IMTA, diperparah adanya perbedaan aturan, antara aturan  Kementerian Ketenagakerjaan dan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 itu tidak ada namanya uji coba keahlian. Walau tidak memiliki IMTA atau keahlian dia bisa bekerja. Tapi hal ini sudah direvisi di dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. Tidak ada lagi uji coba harus punya IMTA. Nah sementara ada Surat Edaran dari Dirjen Imigrasi yang masih membolehkan itu, yang sampai sekarang belum direvisi. Inilah yang tidak konek anatara aturan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan dengan kementerian Hukum dan HAM. Mestinya aturan yang SE Dirjen Imigrasi mestinya direvisi disesuaikan dengan auturan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Supaya tenaga kerja asing yang masuk bekerja itu betul-betul yang sudah punya IMTA. Makanya kemarin bapak Gubernur menyampaikan manajer di PT IMIP supaya mereka itu kontinu memberikan laporan ke kami,” urainya.

Dijelaskan Razak, Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 20 Tahun 2018 tidak ada lagi IMTA, yang mengatur Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini notifikasi persetujuan RPTKA itu sudah dianggap IMTA. Tetapi kan yang ada sekarang ini semuanya masih menggunakan IMTA. Karena Perpres Nomor 20 ini masih baru,” terangnya.

Karena itu 254 TKA itu masih dibolehkan bekerja, sambil menunggu izinnya keluar, mereka masih ikut uji coba. Mengenai deadline, sampai kapan batas akhirnya IMTA keluar, Razak mengatakan izin itu secepatnya keluar.    “Pemberlakuan Perpres baru di atas itu akan berlaku efektif pada bulan Juni 2018,” jelasnya.

Ada Ruangan Khusus TKA

Razak tak bergeming, ketika dibeberkan data koran ini bila TKA asal Tiongkok yang diduga illegal begitu banyak, dan bebas berkeliaran dalam perusahaan. Bahkan ketika sidak dilakukan mereka selalu disembunyikan oleh pihak perusahaan. “Di dalam kantor IMIP dan area operasional PT  IMIP yang sangat rahasia, fungsinya  untuk menyembunyikan TKA illegal, agar tidak dipulangkan oleh pemerintah RI,” sebut sumber koran ini, yang minta dirahasiakan.

Diungkapkannya, jalan tikus dan jalan rahasia begitu banyak di dalam PT IMIP yang terdiri dari dua lantai di bawah tanah, dan dua lantai lagi di atas permukaan tanah.  Bahkan TKA yang “disimpan” itu tetap hidup sehat di dalam “bunker” PT IMIP. “Mereka walau berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan bisa hidup segar di dalam bunker itu. Karena di dalamnya ada fasilitas AC yang sejuk, dan mendapat suplai logistik berupa makanan untuk hidup sehat berhari-hari, “ bebernya lagi.

Diinformasikan seperti itu, mengapa sampai pemerintah kecolongan dan dibuat tak berdaya oleh investor (perusahaan) hingga dikibuli, Kadis Nakertrans Abd Razak mengatakan pihaknya akan kembali ke lokasi PT IMIP untuk meneliti secara seksama keberadaan 245 orang TKA yang belum memiliki IMTA, termasuk bila ada TKA baru yang didatangkan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Kami dalam waktu dekat ini akan ke lokasi PT IMIP lagi bersama Assisten II Pemprov Sulteng dan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah ibu Shandra Tobondo,” kata Razak.

Kedatangan Christina Shandra Tobondo, tambah Razak, untuk memeriksa kembali keberadaan 13 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)  yang “mendompleng” di  PT IMIP, pasca sidak yang dilakukan Gubernur. Dari sidak tersebut Gubernur baru mengetahui ada 13 PMA yang beroperasi di bawah bendera PT IMIP. “Insya Allah kedatangan kami kembali di PT IMIP sudah bisa mengurai benang kusut TKA dan misteri 13 PMA yang ada di lokasi pertambangan PT IMIP. Bagaimana bisa masuk disana, “ terangnya.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.