PALU – Semua tentu tidak ada yang meragukan keamanan di bank. Namun bagaimana jika barang berharga yang dijaminkan di salah satu bank hilang entah kemana. Hal ini pun yang menjadi tanda tanya besar pemilik sertifikat tanah atas nama Amaludin Maralai.
Kepada Radar Sulteng, anak dari pemilik sertifikat, Edy menuturkan, sertifikat tanah atas nama ayahnya dijaminkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dewi Sartika pada 2016 silam. Sertifikat tersebut dijaminkan oleh salah satu saudaranya yang meminjam uang dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp8 juta.
Namun pada Tahun 2020, tepatnya tanggal 2 Juli, dilakukan pelunasan. Saat kredit di bank tersebut telah usai, saudaranya meminta kembali sertifikat yang dijaminkan. Saat itu, kata Edy pihak bank mengaku bakal mencari terlebih dahulu sertifikat yang dimaksud. “Hampir tiga bulan setelah pelunasan, kami datang terus menanyakan sertifikat orang tua kami. Pertama mereka bilang tercecer, sedang terus dicari, sampai akhirnya disampaikan ke kami sertifikatnya hilang,” sebut Edy.
Memang diakui Edy, pihak bank berjanji bakal mengurus pergantian sertifikat ke notaris dan pertanahan. Tetapi, hingga satu tahun lebih sertifikat milik orang tuanya tersebut belum juga selesai diproses. Sang ayah sendiri yang kini tengah sakit, terus bertanya tentang sertifikat miliknya tersebut. Dahulu ketika ayahnya masih sehat, dirinya sendiri yang datang untuk terus bertanya ke pihak bank. “Namanya orang tua, pasti dia cari yang memang miliknya. Apalagi dia tahu, saudara kami sudah melunasi kreditnya di bank tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, yang menjadi tanda tanya besar, mengapa pihak bank yang dipercaya bisa menjaga dokumen penting, justru bisa kehilangan sertifikat yang diketahui di simpan di dalam bank tersebut. Dia berharap, sang ayah bisa secepatnya memegang kembali sertifikat lahan yang berada di Jalan Angkasa, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Dewi Sartika, Winson yang dikonfirmasi terkait aduan nasabah tersebut, mengakui bahwa memang benar sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut hilang. Kejadian hilangnya sertifikat itu, diakui Winson terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Unit BRI Dewi Sartika. “Kejadiannya sebelum saya menjabat di sini. Tapi pelunasannya memang waktu saya sudah menjabat,” terangnya.
Dia pun menjamin, pihak BRI akan bertanggungjawab terkait kehilangan itu. Pihaknya saat ini telah mengajukan proses penggantian sertifikat atas nama Amaludin Maralai di Kantor Pertanahan. Sebelumnya, memang berbagai upaya sudah dilakukan Winson, mulai dari mencari sertifikat tersebut di kantor, namun tidak ditemukan. “Akhirnya kami buat lah laporan polisi kehilangan, kemudian meminta bantuan notaris dan permohonan penggantian ke kantor pertanahan. Kemarin staf saya juga sudah diambil sumpahnya di pertanahan, yang menerangkan bahwa benar-benar sertifikat itu hilang. Kini tinggal menunggu saja,” katanya.
Winson pun meminta kepada pemilik sertifikat dan keluarganya agar bersabar, karena pihaknya tidak bisa mengintervensi pihak Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses pergantian. Namun yang jelas, kata dia, pihak bank tidak akan lepas tanggungjawab untuk terkait hilangnya sertifikat ini. “Saya pun menjamin, sertifikat itu benar-benar hilang, tidak ada disalahgunakan,” tegasnya. Sementara ditanya, siapa staf yang bertanggungjawab menyimpan sertifikat tanah tersebut, dia mengungkapkan, bahwa pegawai tersebut sudah lama tidak bekerja atau resign dari kantor BRI. (agg)