BERITA PILIHANDAERAHNASIONALNUSANTARAPOSOSULAWESISULTENG

Sepakat Damai, Proses Hukum Kekerasan Guru Terhadap Murid Dihentikan

SEPAKAT DAMA0I : Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh, saat memimpin jalannya konferensi Pers dengan wartawan, menjelaskan kesepakatan damai anatara guru, pihak sekolah, dan orang tua murid di Kabupaten Poso, Senin (17/10/2022). (BUDIYANTO WIHARTO)
Dilihat

POSO-Polres Poso, telah menghentikan sementara proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan oknum guru terhadap dua orang siswanya di SMU Negeri 2 Poso. Penghentian dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku berinisial YP dengan pihak korban MT dan ME.

Perdamaian secara kekeluargaan tersebut dilakukan di Aula SMA Negeri 2 Poso, Jalan Trans Sulawesi Desa Maliwuko Kecamatan Lage Kabupaten Poso, Senin (17/10/2022).

“Hari ini, Senin 17 Oktiber 2022 telah terjadi kesepakatan bersama yang dilakukan oleh pihak sekolah dan ada beberapa saksi dihadirkan, yakni Kacabdis Dikbud Provinsi Sulteng, ketua Komite Sekolah, ketua PGRI, pengawas, Kanit PPA Polres, serta dari Dinas PPPA Kabupaten Poso. Antara pihak pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan berdamai secara kekeluargaan,” kata Kasat Reskim Polres Poso, AKP Anang Mustaqim, pada wartawan di Mapolres Poso, kemarin.

Kesepakatan damai ditandatangani masing-masing oleh pelaku, korban, orang tua korban, dan para saksi di atas materai. Untuk langkah selanjutnya, sebut dia, Polisi akan memanggil dan mempertemukan pihak pelaku dan korban di Polres. Dalam kasus dugaan penganiayaan guru kepada murid di SMA 2 Poso ini, Polres Poso sampai sekarang belum menerima laporan polisi. Menurut Kasat Anang, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi, postingan media sosial, dan pemberitaan media massa terkait kasus yang ada.

Diterangkan Anang, proses perdamaian antara pelaku YP dengan pihak korban sudah berjalan sejak Sabtu (15/10/2022) sore, atau selang sehari pasca peristiwa dugaan kekerasan dan penganiayaan terjadi pada Kamis (13/10/2022). Pada sore hari itu, pelaku YP bersama kepala sekolah dan guru BP mendatangi rumah para korban untuk meminta maaf. Gayung bersambut, permintaan maaf pun diterima dengan baik oleh korban dan orang tuanya.

“Bahkan setelah melakukan dugaan tindak kekerasan itu, yakni pada Kamis 13 Oktober 2022, si pelaku menelepon orang tua korban memberitahukan bahwa telah memukuli anaknya karena tidak masuk kelas di jam belajar,” ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan pers yang dipandu Wakapolres Kompol Basrum Sychbutuh, yang dihadiri Kadis PPPA Poso, Albert Pangai.

Diketahui, ada empat poin kesepakatan yang menjadi syarat perdamaian antara pelaku dengan para korban. Ke empat poin tersebut yaitu, pertama, pihak oknum guru memohon maaf pada pihak keluarga dan menyesal akan perbuatannya terhadap kedua anak wali tersebut.

Kedua, pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng dan pengawas pendidikan serta PGRI mengimbau agar tidak akan terjadi lagi tindakan yang berakibat seperti di atas karena dengan alasan apapun tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan di sekolah, juga sekolah lembaga pembinaan bukan lembaga eksekusi dan tindak lanjutnya adalah mengadakan pertemuan selanjutnya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Ketiga, pihak Komite Sekolah selaku perantara orang tua dan sekolah mengimbau untuk adanya pembinaan terhadap oknum guru dan siswa juga menjadi evaluasi bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Keempat, pihak keluarga memaafkan oknum guru dengan tulus dari hati yang paling dalam, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.(bud)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.