POLITIKASULTENG

Semua Parpol Penuhi Kuota Caleg Perempuan 33 Persen

Dilihat

PALU – Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming memimpin diskusi pagi bersama para wartawan di Sulteng, di Café Unisa, Sabtu (21/7). Selain Ketua KPU, juga hadir komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, pimpinan Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, dan Direktur Intelkam Polda Sulteng Kombes Bambang Sudarmaji, didampingi AKBP Taufik Lamakarate.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) didampingi Dir Intelkam Polda Sulteng Bambang Sudarmaji, bersama Taufik Lamakarate (kanan), dan Sutarmin Ahmad (dua dari kanan) menyimak paparan dari komisioner Sahran Raden, Sabtu (21/7). (Foto: Muchsin Sirajudin)

Diskusi Sabtu pagi itu merupakan rangkaian dari sosialisasi yang dilakukan KPU Sulteng tentang pelaksanaan Pemilu 2019 nanti. Banyak hal dibahas dalam diskusi tersebut, terkait sosialisasi kepemiluan yang rencananya kedepan akan melibatkan media massa.

“Dalam rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019, kami akan melakukan begitu banyak sosialisasi-sosialisasi dengan melibatkan media massa. Jadi kami harapkan partisipatif aktif dari kawan-kawan media,” kata Ketua KPU Tanwir Lamaming sebagai pengantar diskusi.

Sedangkan Sahran Raden pada kesempatan itu, memaparkan berbagai rencana KPU Sulteng kedepan, pasca dimulakannya pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Penjelasan Sahran, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) terbaru, termasuk pelarangan kepada mantan napi korupsi nyaleg.

“Saat ini baru saja kita lalui beberapa tahapan Pemilu 2019, antara lain pendaftaran calon anggota DPD RI dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) provinsi, kabupaten dan kota, “ terang Sahran Raden.

Menurut Sahran Raden dalam paparannya tersebut, beberapa partai telah mendaftar di KPU Sulteng, bersama bacalegnya. Kecuali PKPI yang terlambat memasukkan berkas pencalonan. Hal itu juga diakui pimpinan Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, bahwa satu partai yaitu PKPI telah resmi mengajukan gugatannya ke Bawaslu Sulteng untuk diproses secara hukum, karena ditolak KPU terlambat memasukan berkas pencalonan.

Dipenjelasan umum Sahran Raden, banyak mengungkap soal pendaftaran bacaleg dari 13 partai, minus PKPI yang telah resmi ditolak. Kemudian mengenai komposisi laki-laki dan perempuan, ijazah bacaleg, hingga pengumuman mantan narapidana di media.

Khusus untuk bacaleg perempuan, menjadi prioritas yang diperiksa. KPU memeriksa administrasi para bacaleg yang diajukan oleh parpol setiap Dapil, bila tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan maka berkas pencalonan yang diajukan parpol tidak diterima.

“Kalau perempuan yang tertinggi dicalonkan partainya adalah Partai Garuda 58 persen, disebabkan setiap Dapil dari partai ini ada perempuannya. Bahkan ada Dapil hanya satu orang perempuan yang diusung. Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan persentase sebesar 47 persen diurutan kedua, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 40 persen diurutan ketiga,” terang Sahran Raden.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, menjelaskan kembali hasil pengawasan di pelaksanaan Pilkada di tiga kabupaten di Sulteng, yaitu di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong (Parimo), dan Morowali.

Dari hasil validasi data terakhir Bawaslu Sulteng, dan sudah dipaparkan di Bawaslu pusat, bahwa ada 52 pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada, dan ada 14 ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran di Donggala, Parimo, dan Morowali. “Untuk ASN sudah turun rekomendasi dari Komisi ASN, dan sanksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komisi ASN, “ jelas Sutarmin.

Sedangkan Direktur Intelkam Polda Sulteng Kombes Bambang Sudarmaji, menjelaskan para bacaleg yang telah mengurus Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait trackrecord seorang bacaleg selama ini dengan masalah hukum di kepolisian. “ Total warga Sulteng yang kini menjadi bacaleg dan telah mengurus SKCK nya di polisi itu 4.303 orang, “ papar Bambang.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.