
PALU – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Palu, pada Ramadan 2017 ini mengalami pengurangan jam kerja 1,5 jam. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Pemkot Palu yang merujuk pada surat edaran Gubernur Sulteng tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1438 hijriah.
Untuk Senin hingga Kamis, jam masuk kantor yang biasanya pukul 07.30, kini menjadi pukul 08.00. Sedangkan untuk jam pulang yang normalnya pukul 16.00, kini menjadi 15.00. Namun untuk jam istirahat, tidak ada perubahan yakni tetap selama satu jam, mulai pukul 12.00 hingga 13.00.
Sedangkan Jumat, masuk kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30. Untuk jam istirahat pada Jumat, mulai dari pukul 11.30 hingga pukl 13.00. Perubahan jam kerja ini, kembali normal sebagaimana biasanya setelah Ramadan.
Amatan Radar Sulteng di sejumlah kantor OPD kemarin (29/5), pegawai tampak tetap bekerja sebagaimana biasanya di hari pertama kerja pada Ramadan kali ini. Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu misalnya. Sekali pun Kepala Dinas Ramli Usman dan sekretaris DLH Abd Rahman Intang sedang melaksanakan perjalanan dinas luar kota, namun para pegawai DLH tetap masuk kantor saat media ini mendatangi kantor di Jalan Garuda tersebut sekitar pukul 10.30.
Hal yang sama juga terlihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu. Masyarakat yang hendak mengurus perizinan tampak dilayani pegawai seperti hari biasa. Beberapa warga juga tampak mengantre saat masih ada warga lain yang dilayani.
Kepala DPMPTSP Kota Palu, Ajenkris mengatakan, Ramadan bukanlah penghalang untuk melayani warga yang ingin berurusan di dinas yang dipimpinnya itu. “Kerjanya tetap normal. Karena bisa terganggu urusan warga, jika Ramadan diberi kelonggaran dalam bekerja,” ujar Ajenkris di kantornya kemarin.
Untuk awal Ramadan, Ajenkris mengaku belum ada pegawai yang meminta cuti, sehingga seluruh pegawai tetap masuk kantor seperti hari-hari biasa. “Tadi pagi sudah saya cek absensinya. Alhamdulillah semua masuk kantor,” kata dia.
Menurutnya, sangat keterlaluan jika sudah ada yang meminta cuti di awal Ramadan. Sebab, saat libur Idul Fitri nanti akan diliburkan sekitar 10 hari. Sehingga dia optimistis pegawai di dinas yag dipimpinnya itu, tetap bekerja sebagaimana biasa sebelum lebaran tiba.
Terkait dengan edaran perubahan jam kerja yang membolehkan pulang pukul 15.00, Ajenkris mengatakan, tetap mengacu pada surat edaran tersebut. Namun jika masih ada warga yang memungkinkan untuk dilayani, pihaknya tak bisa mengabaikan kepentingan publik.
Kondisi yang tidak jauh berbeda tampak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. Di hari pertama kerja Ramadan pada kemarin, tampak banyak warga yang memadati kantor Dukcapil yang berada di lingkungan kantor Pemkot Palu tersebut. Tidak hanya di bagian dalam kantor, bahkan antrean warga hingga di luar kantor.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Palu, Ahdari DJ Supu mengatakan, berdasarkan surat edaran, memang memberikan sedikit kelonggaran kepada pegawai yang biasanya melaksanakan apel pagi pukul 07.30 menjadi pukul 08.00. Sedangkan untuk jam pulang, Ahdari mengatakan tetap akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Seandainya masih ada warga yang perlu dilayani dan waktunya masih memungkinkan, pihaknya tetap melayani warga yang hendak berurusan.
Dalam sehari, Ahdari mengungkapkan Dinas Dukcapil melayani hingga ratusan warga yang melakukan pengurusan akte lahir, akte kematian, e-KTP, dan urusan-urusan lainnya. “Kita tetap upayakan layani warga. Meski sudah jam pulang, kalau masih memungkinkan untuk dilayani, akan kita dikondisikan untuk dilayani,” demikian Ahdari. (saf)