DI TANGGAL 17 Januari diperingati sebagai hari kelahiran Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Tahun 2022 ini BAZNAS telah berusia 21 tahun. Usia 21 tahun kalau dalam praktik hidup manusia termasuk usia memasuki kedewasaan. Artinya BAZNAS telah meninggalkan satu fase kehidupan yakni usia transisi atau usia remaja. Usia transisi BAZNAS telah menghadapi ragam tantangan dan hambatan. Akan tetapi dari waktu ke waktu semua itu dapat diselesaikan dengan baik. Selama kurang lebih 10-15 tahun program penguatan kelembagaan menjadi program prioritas. Bagaimana kiprah BAZNAS di usia ke 21 tahun ini.
Landasan kelahirannya
Badan Amil Zakat Nasional lahir sebagai implementasi nilai ajaran agama Islam yang bersumberkan dari Alquran dan Hadits. Banyak ayat yang menekankan agar mereka yang memiliki harta kekayaan disisihkan sebagiannya untuk kaum lemah.
“ Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta (Q.S. al-Zariyat : 19). Termasuk ciri orang yang beriman kepada yang ghaib dan bertaqwa adalah yang menginfakkan sebagian rezeki/harta yang Kami berikan (Q.S. al-Baqarah: 3). Selanjutnya Allah SWT menegaskan bahwa “ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (Q.S. al-Taubah: 103). Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk orang fakir miskin, amil, muallaf, budak, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil (Q.S. al-Taubah: 60). Dalam salah satu riwayat dikatakan oleh Nabi Muhammad “bentengilah harta kamu dengan zakat”.
Di Indonesia Dasar melahirkan Badan Amil Zakat Nasional selain dari informasi syari’at Islam tersebut di atas, juga sebagai mana amanah konstitusi Negara yang menegaskan tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah salah satunya “untuk memajukan kesejahteraan umum.”
Selanjutnya diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Selanjutnya dengan pertimbangan: a. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; b. menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; c. zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Olehsebab itu, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasilguna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawabnya
Amil menunjukkan kelompok, maka yang berwenang mengumpulkan zakat adalah amil. Tujuan utamanya zakat dikelola oleh amil atau lembaga adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan menempatkan di setiap rezeki dan kekayaan yang diperoleh ada hak orang lain yang membutuhkan.
Kelahiran BAZNAS sebagai lembaga amil bertujuan untuk “meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan”.
Meningkatkan efektivitas pelayanan karena memang selama ini zakat masih dikelola secara tradisional. Pengelolaannya pun bermusim yakni saat Ramadhan tiba dan di luar bulan itu tidak terdengar suara-suaranya lagi. Amil dadakan pun bermunculan. Habis Ramadhan tugas dan fungsi amil pun berakhir, sampaijumpa di tahun depan. Sehingga sistem pengelolaan zakat sama sekali belum memberikan perubahan dalam rangka meningkatkan pendapatan fakir miskin serta menurunkan angka kemiskinan (kalau pun ada, hanya sesaat juga). Guna merubah pola pengelolaan, maka sistem kelembagaan zakat menjadi solusi meningkatkan efektivitas pelayanan zakat bagi umat.
Selain efektivitas juga meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Ketika BAZNAS telah hadir dan memberikan pelayanan di setiap waktu, maka tugasnya meningkatkan manfaat zakat sangat dirasakan: Pertama, peningkatan kualitas sumberdaya intelektua lkaum dhu’afa melalui program beasiswa pendidikan dan banyak yang telah mendapatkannya. Kedua, peningkatan kesehatan masyarakat lemah, ada program layanan kesehatan murah melalui Rumah Sehat BAZNAS dan juga membantu pasien-pasien yang bermasalah pembiayaan di rumah sakit. Ketiga, meningkatkan pendapatan masyarakat tidak mampu, disediakan program pengembanganu saha ekonomimikro. Keempat, untuk mengurangi adanya dampak buruk dari masalah-masalah sosial (bencana alam, wabah, konflik horizontal, dan lainnya) BAZNAS selalu hadir ikut serta berkontribusi yang dibuktikan dengan adanya tim Relawan BAZNAS atau tim Tanggap Bencana BAZNAS, atau bantuan langsung terhadap kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya sosial kemanusiaan. Kelima, dalam bidang penguatan pemahaman keagamaan ada program dakwah BAZNAS yang diimplementasikan dalam ragam kegiatan. Kelima, bidang inilah yang menjadi program nasional BAZNAS, yakni: Indonesia Cerdas, Indonesia Sehat, Indonesia Sejahtera, Indonesia Peduli, dan Indonesia Taqwa.
Realisasi fungsi dan tugas BAZNAS yang demikian itu sesungguhnya memberikan banyak keuntungan dan kelebihan: pertama, lebih sesuai denga npetunjuk Alquran dan Sunnah Rasul, para sahabat, tabi’in, dan Ulama. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Melalui BAZNAS pelayanannya diterapkan dengan menggunakan sistem manajemen (efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan amanah), bahkan dilakukan monev system kinerjanya: Sistem Audit Internal dan Audit Eksternal. Ketiga, menjaga perasaan rendah diri dari para mustahiq apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki. Keempat, dalam hal menyalurkan target utamanya adalah tepat sasaran saat penentuan penerima zakat. Kelima, untuk mendakwakan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
Muhammad Said Wahbah menjelaskan bahwa dari sudut pembangunan kesejahteraan, pengelolaan zakat termasuk kegiatan: Menggalang jiwa dan semangat saling menjunjung dan solidaritas sosial di kalanga numat Islam secara berjama’ah; merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat; menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana alam atau bencana lain yang melanda umat manusia; menutup biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengketaan yang dapat melahirkan tindakan intolerensi antar sesama umat manusia; menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penaggulangan biaya hidup para gelandangan, pengangguran, dan tuna social lainnya; serta kegiatan-kegiatan fi sabilillah.
Dengan demikian, pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional sebenarnya ikut menciptakan kesejahteraan sosial, keamanan, serta ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Progress Peran di Masa Depan
Sesuai tujuan utama lahirnya BAZNAS sebagaimana dijelaskan di atas; maka progress pengembangan peran dapat dilihat pada beberapa kegiatanya yakni: Badan Amil Zakat Nasional berupaya dengan sungguh-sungguh untuk melakukan kegiatan fundraising zakat, infak, dan sedekah kepada umat Islam sesuai ketentuan syari’at Islam. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan zakat mampu berkontribusi positif bagi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); seluruh pengelola BAZNAS memiliki komitmen yang sama untuk capaian dimaksud. Ragam kegiatan edukasi atau promosi kegiatan semuanya dalam rangka melahirkan kesadaran bagi umat Islam secara bersama dan konsisten.
BAZNAS juga berupaya untuk berkontribusi bagi peningkatan income fakir dan miskin melalui kegiatan pemberian bantuan produktif. Usaha produktif bagi kaum fakir dan miskin merupakan bagian dari usaha meningkatkan pendapatan belanjanya serta mengangkat martabat status sosial ekonominya dari seorang ashnaf menjadi seorang muzakki atau munafik.
BAZNAS berusaha terus menerus menambah penerimaman faat utamanya yang berkaitan dengan usaha produktif agar angka kemiskinan dapat secara bertahap mengalami penurunan.
Oleh karena itu, kelahiran BAZNAS untuk umat dan Negara; maka siapapun pemerintahnya patutlah memberikan ruang terbuka bagi BAZNAS untuk tetap melaksanakan misi mulianya.
Pemerintah diharapkan terus mendukung melalui regulasi dan kebijakan yang pro kepada BAZNAS agar pengembangannya sebagai lembaga filantropiyang berlandaskan syari’at Islam dan sosial ekonomi semakin kuat dan tangguh. Pengelola BAZNAS sadar bahwa kinerja selama 21 tahun belumlah seberapa besar hasilnya sebab jumlah asumsi potensi penerimaan zakat di atas 300 triliyunan per tahun belum mampu dicapai; tetapi kegiatan mengedukasi kepada umat Islam terus dilaksanakan.
Semoga peringatan milad yang ke-21 Badan Amil Zakat Nasional semakin bersemangat serta terus berupaya memperbaiki sistem kinerjanya untuk menjadi Lembaga Keuangan yang akuntabel, transparansi, amanah, dan berdedikasi terhadap kemajuan agama, masyarakat, bangsa dan negara. Selamat Milad bagi BAZNAS, semoga Allah SWT selalu mencurahkan Rahmat, Hidayah, serta Berkah-Nya kepada seluruh Pimpinan dan Pengelola BAZNAS seluruh Indonesia, Aamiin! Wallahul Musta’an!
*) Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Alkhairaat dan Ketua BAZNAS Kota Palu.