TAJUK

(Sekali Lagi) Menunggu  Putusan MK tentang PT

Dilihat

Oleh: Dr. Rahmat Bakri, S.H., M.H.

Rahmat Bakri

KETENTUAN undang-undang Pemilu yang menetapkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold/PT) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materil. Pasal ini sudah beberapa kali diuji dengan berbagai argumentasi. Salah satunya adalah argumentasi bahwa PT telah kehilangan relevansi dengan berlakunya Pemilu serentak yang nota bene merupakan produk putusan MK juga.

Terhadap berbagai argumentasi yang diajukan untuk menghapus ketentuan PT, MK menggunakan jurus sapu jagat. MK memutuskan bahwa penetapan ambang batas paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah nasional merupakan opened legal policy pembuat undang-undang. Dengan positioning MK yang demikian, sulit rasanya berharap akan lahirnya putusan yang diametral dengan putusan terdahulu.

Tulisan ini tidak bermaksud menguraikan kembali argumentasi mengenai pro kontra ketentuan PT. Tidak pula berpretensi mengemukakan suatu argumentasi hukum yang baru.  Polemik di media massa dan media sosial, argumentasi dalam diskusi di kampus-kampus,  serta dalil-dalil yang dikemukakan para pihak dalam sidang-sidang di MK sudah sangat cukup. Perdebatan dalam hukum adalah hal yang biasa dan wajar. Dalam perdebatan dan implementasi, hukum yang semula sederhana menjadi amat rumit dan dinamis.

Hukum bukanlah suatu skema yang final (finite scheme), namun terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Karena itu, hukum harus dibedah dan digali melalui upaya-upaya progresif untuk menggapai terang cahaya kebenaran dalam menggapai keadilan (Satjipto Rahardjo:2010). Merujuk pada pernyataan Satjipto Rahardjo, kiranya masih ada harapan akan lahirnya putusan MK mengenai ketentuan PT. Putusan yang lebih selaras dengan kehendak konstitusi, akal sehat, dan moral publik.

Mencermati peran MK dalam mengatasi situasi-situasi krusial yang pernah dialami bangsa ini melalui putusan-putusannya, kita patut optimistis akan lahirnya putusan baru berkenaan dengan PT yang benar-benar objektif dan lepas dari tarik ulur kepentingan politik praktis. Menjelang Pemilu 2009 MK pernah melahirkan putusan yang cukup progresif. Membolehkan masyarakat memilih dalam Pemilu 2009 hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Menjelang Pemilu 2014,  MK mengeluarkan putusan yang membatalkan norma undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilu presiden tiga bulan setelah pemilu legislatif. Namun putusan yang menjadi cikal bakal penyelenggaraan Pemilu serentak, tidak serta merta dapat dilaksanakan pada Pemilu 2014. Alasannya semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan.

Mungkinkah MK sependapat dengan argumentasi baru yang diajukan pihak-pihak yang menguji ketentuan PT? Membatalkan ketentuan PT dan memberlakukan putusannya serta-merta sebagaimana putusan yang membolehkan pemilih dengan menunjukkan KTP atau KK. Ataukah MK sependapat dan membatalkan PT tapi putusannya tidak berlaku serta merta? Mengingat proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah telanjur berjalan.

Kemungkinan lain, MK akan tetap kukuh dengan putusan sebelumnya yang melandaskan argumen pada jurus sapu jagat bahwa ketentuan PT merupakan opened legal policy pembentuk undang-undang. Maka menarik (sekali lagi) menunggu putusan MK tentang PT. Sebab putusan ini tidak hanya penting sebagai bahan kajian bagi pemerhati hukum tata negara tapi sangat urgen dan menentukan perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia di masa yang akan datang.

Kita menunggu lahirnya sebuah putusan yang diproleh melalui apa yang disebut dengan judicial activism. Sebuah pergulatan bagi para hakim menelusuri ruang dalam sebuah perkara untuk menemukan keadilan subtansial. Tidak saja adil bagi hakim dan para pencari keadilan tapi dirasakan adil oleh hati nurani publik.

*)Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako/Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara/rahmatbakri.com)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.