HUKUM KRIMINALSULTENG

Sehari 4000 Pelanggar Lalulintas Terekam ETLE, Denda Terbesar Pakai HP saat Berkendara

Jajaran Ditlantas Polda Sulteng foto bersama usai sosialisasi Kamtibmas di Lapangan Vatulemo Kota Palu, kemarin 18 September 2022.
Dilihat

PALU, Radarsulteng.id – Menjelang diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias Tilang elektronik di wilayah hukum Polda Sulteng yang akan dimulakan pada Kamis, 22 September 2022, jumlah pelanggar lalulintas yang terekam kamera ETLE mencapai 4000 orang per hari.

” Tiap hari ada 4000 pelanggar Lalulintas. Jumlah tersebut hanya pelanggar yang terlihat kasat mata dan terekam kamera ETLE. Olehnya diimbau pengendara diminta patuh dan tertib berlalulintas,” jelas Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol, Kingkin Winisuda, SH, SIK kepada Radarsulteng, Minggu (18/9).

Pelanggaran lalulintas yang terekam kamera ETLE kata Dirlantas Kingkin diantaranya seperti, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, berhenti di atas marka jalan, tidak pakai helem, dan menggunakan HP saat berkendara.

Dari banyaknya bentuk pelanggar lalulintas kata Dirlantas Kingkin, sesuai hasil kesepakatan hukum yang sudah ditanda tangani bersama pihak Kejaksaan, Ditlantas dan pengadilan sudah disebutkan nominal dendanya.

Misalnya mobil bak terbuka yang memuat orang nominal dendanya Rp100 ribu. Tidak pakai sabuk pengaman dendanya Rp100 ribu. Tidak pakai helm dendanya Rp200 ribu. Tidak ada plat nomor kendaraan dendanya Rp300 ribu. Menerobos lampu merah atau melanggar rambu isyarat lalulintas seperti marka dendanya Rp 250 ribu.

Sementara bentuk denda  yang paling besar nominalnya sesuai kesepakatan bersama Ditlantas Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng dan Pengadilan Tinggi Sulteng yaitu, mengemudi tidak wajar atau  melakukan kegiatan lain saat mengemudi seperti  sambil memakai HP dendanya Rp500 ribu.

Dirlantas Kingkin yang saat itu didampingi Kasubditgakkum, AKBP Hasanuddin SH, MH kembali menegaskan, jumlah kamera ETLE yang terkoneksi dengan Regional Traffic Managemen Center (RTMC) yang ada di Mako Ditlantas Polda Sulteng hanya empat kamera ETLE dan dua kamera mobile.

Empat lokasi kamera ETLE dijelaskan Kombes Kingkin yakni, di Jalan Moh Yamin ada dua titik, Jalan Samratulangi depan Kantor Gubernur dan Jalan Gajah Mada perempatan BNI. Dua kamera lagi katanya, mobile dan langsung dioperasikan anggota di lapangan.

Masih menurut Kombes Kingkin bahwa dari 8 Polda yang akan diresmikan pengoperasian ETLE pada Kamis 22 September 2022 bertepatan dengan HUT Lalulintas Bhayangkara ke 67, Polda Sulteng akan dijadikan barometer pelaksanaannya.

”Kami sudah kerjasama dengan Kejaksaan dan pengadilan serta kantor pos terkait pengantaran bentuk pelanggaran lalulintas. Demikian juga dengan pihak bank terkait pembayaran denda,” tegas Kombes Kingkin seraya menjelaskan di Mako Ditlantas Polda Sulteng akan ada pelayanan call center terkait pemberlakukan ETLE.

Yang belum jelas atau minta paham terkait pemberlakuan ETLE bisa langsung datang atau menghubungi call center di Mako Ditlantas Polda Sulteng.

Perlu diketahui, sosialisasi pemberlakuan ETLE terus dilakukan jajaran Ditlantas Polda Sulteng di pusat keramaian masyarakat. Pada Minggu 18/9/2022 kemarin misalnya sosialisasi keselamatan berlalulintas dipusatkan di lapangan Vatulemo depan Kantor Walikota Palu.

Dari pantau Radarsulteng, tampak jajaran Ditlantas dan Satlantas Polres Palu membaur bersama kegiatan masyarakat.

Mulai membagi-bagikan brosur, kuis berhadiah hingga melukis mural tentang imbauan tertib berlalulintas di jalan raya. Sesuai tagline Hari Lalulintas Bhayangkara ke 67 yakni,” Traffic social and Art Policing”.
Selain itu juga digelar donor darah bersama PMI, periksa kesehatan gratis, pelayanan SIM dan pelayanan pembayaran pajak bersama Samsat Palu. (lib)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.