PALU-Penasehat Hukum (PH) Bupati Tojo Uanuana (Touna), Mohammad Lahay, yakni Advokat Ishak Adam, SH., MH, kepada Radar Sulteng menjelaskan, ada hal yang menarik terkait pencabutan laporan dan memasukan lagi laporan baru oleh Siti Hajar (SH) seperti yang dilansir diberita media ini sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ishak Adam mengatakan pernyataan SH itu sudah dibuat oleh SH sendiri, berkaitan erat dengan pencabutan laporan dan pernyataan penyelesaian secara kekeluargaan oleh SH dan Mohammad Lahay.
“ Jadi, dibuatlah pernyataan ini tanggal 25 Maret 2022, yang membuat pernyataan Siti Hajar, bahwa persoalan mereka sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ditanggal yang sama dia juga bikin surat yang ditujukan ke Ditkrimsus Polda Sulteng untuk mencabut laporan. Tetapi Bupati (Mohamad Lahay, red) membuat surat pernyataan seperti yang sudah beredar itu tanggal 23 Maret 2022. Berarti dia sudah membuat pernyataan baru, SH buat pernyataan pencabutan. Artinya, Siti Hajar mau minta dulu pernyataan ke bupati baru dia cabut laporan ini. Bupati sudah mengiyakan, “ papar Ishak Adam, Rabu (13/4/2022).
Dijelaskan Ishak, bupati membuat surat pernyatan yang isinya mengakui SH sebagai istrinya, kemudian dia akui bahwa dia melakukan ancaman pembunuhan terhadap istri bernama Siti Hajar melalui WA, yang isinya “Saya berjanji dan bersumpah, tidak akan mengulangi lagi perbuatan pengancaman tersebut, dan berjanji tidak akan menyakiti fisik serta perasaan istri saya yang saya nikahi secara syariat Islam yang bernama Siti Hajar. Dan saya akan memenuhi segala kewajiban saya sebagai suami terhadap istri saya yang bernama Siti Hajar, berupa memberikan modal usaha, kendaraan serta rumah tempat tinggal yang layak.”
Dikatakan Ishak, surat itu dibuat oleh Mohammad Lahay pada 23 Maret 2022, setelah itu diserahkan kepada Siti Hajar. Kemudian Siti Hajar membuat Surat Pernyataan bahwa telah diselesaikan secara damai, tertanggal 25 Maret 2022. Yang isinya suratnya, menjelaskan, bahwa persoalan mereka telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah SH membuat Surat Pernyataan, kemudian SH membuat surat ke Dirkrimsus, yang isinya bahwa laporan LPB2 yang dia laporkan itu dia cabut, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“ Fakta ini menunjukan ada dua peristiwa hukum. Satunya, peristiwa Bupati membuat surat pernyataan sebagai klausul Siti Hajar mencabut surat laporannya, dan mereka berdamai. Kemudian ditujukan surat itu ke Ditkrimsus, “ urai Ishak.
Beberapa hari kemudian, ungkapnya, Siti Hajar membatalkan kembali surat pernyataan itu, dia kirimkan ke Ditkrimsus Polda Sulteng. “ Dari peristiwa ini, satu simpul hukum yang kita bisa tarik. Pertama Siti Hajar itu telah membuat pengakuan palsu. Ini kan palsu. Dia bilang dia cabut, kemudian dia batalkan. Kan palsu. Tidak benarkan, “ tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Tojo Unauna ini.
Yang kedua, ujar Ishak, peristiwa ini tidak begitu saja terhapus dengan pencabutan laporan ini. Karena dia dengan sadar tanpa paksaan menandatangani surat pencabutan. Begitu pula dia dengan sadar tanpa tekanan membuat laporan polisi. Oleh karena itu, dari sisi hukum bahwa persoalan ini telah selesai. Tinggal ada kewajiban-kewajiban yang mereka sepakati yang harus dipenuhi. Itu yang dipenuhi. Bukan berarti perkara ini tetap dilanjutkan. Tidak boleh lagi. Kok orang sudah cabut.
“ Masa Siti Hajar mempermainkan polisi. Ini kan sama saja dia mempermainkan polisi, “ tandasnya.
Menurut Ishak, itu sebuah tindakan tidak baik. Itu tindakan amoral. Membuat pernyataan bersama terus kemudian mencabut secara sepihak. Walaupun pernyataan itu adalah perbuatan sepihak. Tetapi ada peristiwa hukum yang dijelaskan disitu, tentang laporan dia tentang pengancaman yang sudah diselesaikan secara damai.
“ Oleh karena itu, pendapat saya terkait berita-berita ini saya mengimbau marilah, apa yang kita buat bersama antara klien saya dengan Siti Hajar dipenuhi. Maksudnya tunduklah pada pernyataan itu. Jangan mempermainkan polisi. Saya juga tidak sepakat. Lembaga kepolisian itu institusi besar. Masa dipermainkan. Habis cabut laporan, kemudian dia batalkan. Inikan warga negara tidak baik. Dari sisi hukum, kalau dia cabut berarti pernyataannya yang dia buat ini palsu. Tidak benar. Keterangan tidak benar, dan itu berdampak hukum yang serius, “ serunya.
Ishak berharap kepada Siti Hajar, marilah, anda-kan sudah diakui sebagai istri dari syariat Islam, sudah ada surat perdamaian kenapa tidak tunduk bersama-sama. Saya kira juga pak bupati sudah menyatakan bahwa dia akan penuhi kewajiban dia sebagai suami.
“ Tanggapan saya, janganlah Siti Hajar mempermainkan polisi. Kalau misalnya Siti Hajar tetap kukuh dengan pendiriannya, saya juga bisa ambil langkah hukum selanjutnya, “ pungkas Ishak Adam.(mch)