
TOLITOLI – Jelang pergantian tahun permintaan narkotika jenis sabu diperkirakan meningkat. Benar saja, perkiraan pihak Polres Tolitoli tersebut tidak meleset. Terbukti, salah seorang pengedar ditangkap aparat Satnarkoba Polres Tolitoli, Jumat (30/12) lalu.
Kapolres Tolitoli, AKBP Faizal Ramadhani mengungkapkan, pelaku berinisial SU (20), ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016, sekitar pukul 18.30 wita, di Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengolah batu di Dusun Labengga ini, ditangkap tanpa perlawanan. “Dia memang sudah menjadi target kami, selama beberapa hari terakhir,” kata Kapolres.
Sebelum dilakukan penangkapan, aparat sudah membuntuti SU sebelum berada di rumahnya. Ketika dirasa aman, SU yang tiba di rumahnya, langsung diciduk dan dilakukan penggeledahan sampai ke dalam kamar tidur. “Ternyata dia menyembunyikan sabu-sabu sebanyak 3 paket atau seberat 3 gram di saku celana. Kita juga amankan timbangan digital dari tangan pelaku,” ungkap Faizal.
Dihadapan petugas, SU mengakui bahwa sebagian sabu-sabu tersebut sudah digunakan dan sabu-sabu yang di emukan oleh petugas tersebut rencananya akan dijual di Desa Kinapasan Kecamatan Galang. SU yang juga telah dijadikan tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Tolitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (agg)