PALU – Satnarkoba Polres Palu, Sabtu malam (2/10) sekitar pukul 20.00 WITA menggerebek kompleks perumahan Lapas Kelas II A Palu Kelurahan Petobo.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng Minggu pagi (3/10) menyebutkan Satnarkoba Polres Palu yang mendapatkan informasi adanya dugaan kepemilikan Sabusabu yang melibatkan pegawai Lapas yang bermukim di perumahan Lapas. Personel Satnarkoba Polres Palu langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut dua orang terduga pengedar narkoba jenis Sabusabu yang diketahui merupakan PNS Lapas Petobo inisial RA dan RI diamankan Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan di salah satu perumahan Lapas ditemukan sejumlah barang bukti yakni, dua bungkus besar dalam plastik bertulisan Cina yang diduga barang Sabusabu. Selain itu juga ditemukan sekitar 40 paket besar dalam bungkusan plastic diduga Sabusabu dengan berat diperkirakan sekita 1 kilo gram.
Total barang bukti yang diamankan diduga Sabusabu tersebut beratnya sekitar 3 kilo gram lebih.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno dikonfirmasi Radar Sulteng Via WhatsApp, Minggu (3/10) terkait penggerebekan dua PNS Lapas Kelas II A Palu yang diduga sebagai pengedar Sabusabu belum memberikan penjelasan lebih rinci dan mengaku masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Masih dalam pengembangan nanti akan kita lakukan press release,” tulis Bayu singkat melalui WA.
Sementara Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gamal Bardi dihubungi via telepon membenarkan adanya informasi penggerebekan Satnarkoba Polres Palu di perumahan Lapas Kelas II A Petobo. Gamal mengaku, dia mendapatkan informasi setelah bagian intel Lapas melaporkannya pagi ini. “Saya baru akan berkoordinasi dengan pak Kapolres Palu. Yang jelas kami sama-sama akan memerangi narkoba,” pungkasnya. (ron)