PALU – Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama beberapa institusi, telah menyusun Rencana Aksi Nasional terkait konservasi Dugong (ikan duyung) dan habitatnya. Senin (30/7) hingga Selasa hari ini, dilakukan sosialisasi terkait Rencana Aksi Nasional tersebut, sekaligus sosialisasi Rencana Aksi Daerah Konservasi Dugong dan habitatnya.

Sosialisasi dilakukan tim dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Ditjen Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tim peneliti dari LIPI, IPB dan dari WWF. Selain Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng, turut menjadi narasumber, Kepala Seksi Perlindungan Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Ditjen Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sukandi Darwansyah, SPi, MSi.
“Kami sangat mengapresiasi, sekaligus menyambut baik rencana aksi ini, khususnya yang terkait dengan upaya konservasi dugong. Sulteng, khususnya di kawasan perairan Selat Makassar dan Laut Sulawesi, adalah kawasan perlintasan dugong. Beberapa waktu terakhir ini, kami banyak mendapatkan laporan, soal dugong-dugong yang terdampar,”ungkap Hasanuddin Atjo.
Menurut Hasanuddin Atjo, terdamparnya ikan yang lebih dikenal dengan nama Ikan Duyung itu, harusnya juga menjadi salah satu bahan kajian oleh para peneliti yang focus dengan dugong. Sebab dalam beberapa kasus, dugong yang terdampar, ketika dilepas ke laut lepas, justru memilih untuk kembali ke wilayah pesisir pantai.
Katanya, upaya konservasi dugong merupakan hal yang sangat strategis, karena terkait dengan konservasi jenis. Upaya ini menurutnya, sejalan dengan program pemerintah provinsi Sulteng, yang saat ini telah memiliki aturan tentang Penataan Ruang Laut, sebagaimana termaktub dalam Perda nomor 10 tahun 2017, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Selain dugong, laut Sulteng juga kaya dengan jenis-jenis lain yang juga harus dilindungi dan dikonservasi. Kalau Dugong dikenal di Selat Makassar dan Laut Sulawesi serta Teluk Tomini, juga ada penyu di Selat Makassar dan Laut Sulawesi, serta Perairan Teluk Tolo. Kemudian kita juga punya Banggai Cardinal Fish, ikan hias laut yang terkenal di seantero dunia. Ada juga Hiu Paus, serta Ikan Napoleon,”sebut Hasanuddin Atjo.
Upaya konservasi jenis, seperti halnya dugong bukan lagi sesuatu yang sulit dilakukan di Sulteng. Sebab menurut Hasanuddin Atjo, Sulteng termasuk salah satu dari 8 provinsi di Indonesia, yang telah memiliki regulasi terkait Penataan Ruang Laut.
“Dalam regulasi itu, ada lima ruang atau penataan kawasan yang ditetapkan. Yakni kawasan strategis nasional, kawasan Strategis Tertentu, Alur Laut, Kawasan Konservasi, dan Kawasan Peruntukkan Umum. Jadi kegiatan teman-teman untuk melakukan konservasi ini jadi lebih mudah, karena ruangnya sudah terakomodir di Perda RZPW3K,”katanya lagi.
Kegiatan sosialisasi Rencana Aksi Nasional dan Rencana Penyusunan Rencana Aksi Daerah, konservasi dugong dan habitatnya, berlangsung dua hari dan akan berakhir Selasa hari ini. Materi sosialisasi, antara lain paparan pengelolaan konservasi jenis dan kawasan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng, diseminasi hasil riset DSCP oleh P2O LIPI. Yang dipaparkan, terkait hasil preliminary survey di Tolitoli, peta distribusi, database dan WebGIS dugong atau duyung.
Untuk Selasa hari ini, materi sosialisasi Rencana Aksi Nasional, pemaparan draft Rencana Aksi Daerah (RAD), penyusunan RAD dan langsung rumusan tindaklanjut implementasi RAD.(hnf)