
HELLYPAD : Inilah lokasi Hellypad yang dibangun di kawasan wisata Pulau Sombori, Kecamatan Menui Kepulauan,
Kabupaten Morowali.
MOROWALI-Pembangunan arena hellypad di kawasan wisata Pulau Sombori yang berada di Kecamatan Menui Kepulauan
Kabupaten Morowali, mendapat Kecaman keras dari organisasi Sombori Diving Club (SDC) Morowali.Pasalnya
menurut pihak SDC Morowali, pembangunan arena Hellypad tersebut telah merusak keindahan Pulau Sombori, yang
mana saat ini telah banyak mengundang wisatawan masuk untuk berkunjung.
Kecaman itu disampaikan langsung oleh Ketua SDC Morowali, Kasmudin. Diwawancara Jumat kemarin (23/11),
Kasmudin menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan adanya arena hellypad terbangun di Pulau Sombori.
“Pembangunan hellypad itu sangat merusak kawasan konservasi Pulau Sombori. Apalagi, gunung yang dirusak
untuk pembangunan hellypad itu adalah spot utama dan andalan milik Pulau Sombori yakni Pulau
Kayangan,”tuturnya.
Selain itu, Kasmudin juga mempertanyakan tentang kelegalan hellypad tersebut. Sebab menurutnya, pembangunan
hellypad itu sama sekali belum mengantongi izin dari Pemkab Morowali.
“Sungguh miris jika keindahan kawasan ini dirusak kealamiannya, padahal Sombori merupakan kawasan konservasi
yang harus dijaga dan dilindungi kelestariannya mulai darat sampai bawah lautnya. Disitu, ada beragam flora
dan fauna yang hidup di areal hutan, yang mana merupakan warisan yang sangat berharga dan menjanjikan untuk
regenerasi Indonesia terkhusus Kabupaten Morowali di masa depan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Morowali,
Sitti Asma Ul Husna Syah, yang sempat berkunjung ke Pulau Sombori beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa,
pihaknya belum pernah mendapat konfirmasi sedikitpun dari pihak pelaksana apalagi harus mengeluarkan izin di
wilayah konservasi tersebut.
“Saya sempat kaget juga melihatnya. Seperti yang kita ketahui, izin mendirikan bangunan tempat pendaratan
dan lepas landas helikopter itu diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan
teknis dari beberapa menteri,”jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam pembangunan arena hellypad ada salah satu pertimbangan teknis dari Menteri
Perhubungan, yang meliputi aspek rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan lepas landas
helikopter. Dalam pertimbangan teknis itu, tim pertimbangan wajib menilai standar asas manfaat lainnya
dengan mempertimbangkan aturan konservasi.
Seperti yang dimaksud dalam beberapa dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan UU Nomor 5 tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kemudian UU Nomor 5 tahun 2007 Tentang
Penanaman Modal dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikatakannya lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Hidup, UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan masih banyak lagi aturan lainnya yang mengatur
tentang konservasi.
“Kami akan mendalami masalah ini, dan akan mencari tahu apakah pembangunan hellypad ini sudah memiliki izin
dari daerah atau belum. Karena dari Dinas PMPTSP sendiri, sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk
pembangunan hellypad ini,”ungkapnya.(fcb)