HUKUM KRIMINALPALU KOTATOLITOLI

Sabu dari Lapas Petobo yang akan Dikirim ke Tolitoli Ditangkap

Melihat

Hotline Pengaduan Narkoba : 085242693729

PALU-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu kembali meringkus dua pengedar sabu lintas kabupaten. Penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi salah seorang informan BNN Kota Palu pada Sabtu (10/2) yang menyebutkan akan ada pengiriman sabu ke kabupaten Tolitoli lewat jasa travel di Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Timur.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri (kiri) didampingi Kasi Berantas BNN Kota Palu, R Datunsolang saat menjelaskan kronologi penangkapan pengedar sabu dari dalam Lapas, di Kantor BNNK, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Senin (19/2). (Foto: Safrudin)

Ironisnya, dari dua orang yang diringkus itu, satu di antaranya merupakan tahanan Lapas Klas IIA Palu, di Kelurahan Petobo yang mengatur peredaran narkoba dari dalam Lapas bahkan mengirimnya hingga ke Kabupaten Tolitoli.

“Mendapat laporan masyarakat, petugas berantas mendatangi tempat travel tersebut dan mengecek bahwa benar ada pengiriman barang yang diduga sabu ke wilayah Tolitoli,” ucap Kepala BNN Kota Palu AKBP Sumantri Sudirman.

Tim berantas kemudian melakukan pembatalan pengiriman barang tersebut agar pengirim kembali datang ke travel untuk mengecek kembali barang yang akan dikirimnya. Minggu siang (11/2), tim berantas menangkap Doddy Kurniawan alias Wawan beserta barang bukti dua paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan bruto 7,6 gram serta beberapa barang bukti lainnya. Dari pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka Wawan, diketahui bahwa Wawan mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tahanan di dalam Lapas Klas IIA Palu.

“Pukul 22.00 wita, tim berantas BNNK Palu bersama BNNP Provinsi dan BNNK Donggala melakukan pengembangan di Lapas Petobo dan mengamankan Muhammad Alwi Tanrease alias Alwi,” kata AKBP Sumantri.

Informasi yang didapatkan media ini, Alwi yang merupakan tahanan Lapas, juga ditahan karena hal serupa yakni penyalahgunaan Narkoba, dan mendapat hukuman 9 tahun penjara.

Saat ditanya media ini cara mendapatkan sabu ke dalam Lapas, Alwi tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya mengatakan yang memberikannya adalah orang dari luar Lapas.

“Dapat dari luar,” katanya.

Kedua pelaku ini, akan dikenakan pasal 114, 132, 112, 127 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

AKBP Sumantri menambahkan pihaknya optimis dengan target bersih narkoba 2018. Saat ini pihaknya kata AKBP Sumantri fokus pada tiga zona merah di Kota Palu yakni Kayumalue, Tatanga, dan Anoa. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke tempat-tempat perbelanjaan dan hiburan malam di Kota Palu.  Selain itu, dia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba maupun ada aktivitas-aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba agar segera dilaporkan melalui kontak BNN Kota Palu.

“Kita punya nomor kontak yang bisa dihubungi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Bisa dihubungi nomor 085242693729. Dan kami jamin kerahasiaan masyarakat yang melaporkan,” pungkasnya. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.