PALU – Barang bukti sabu-sabu hasil operasi kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng bersama Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan dimusnahkan, Senin (21/3) kemarin. Sabu-sabu sebanyak 29 kilogram ini, berasal dari Malaysia, yang akan dipasarkan di wilayah Sulawesi Tengah.
Lima orang tersangka, masing-masing bernama Dedi, Sunardi, Adris, Rosid dan salah satu Warga Negara Malaysia, bernama Hamid, juga turut dihadirkan menyaksikan pemusnahan sabu-sabu bernilai puluhan miliar rupiah ini. Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adhi Purboyo menyampaikan, bahwa seluruh sabu-sabu yang menjadi barang bukti kelima tersangka itu dimusnahkan sesuai berita acara pemusnahan.
Pemusnahan ini sendiri disaksikan pula oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan dan sejumlah pihak terkait, yang juga bertandatangan sebagai saksi dalam berita acara pemusnahan. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur bahan pembersih lantai. Ketika sabu sudah larut, seluruh hasil rebusan sabu dibuang ke drainase.
Pengungkapan 29 kilogram sabu-sabu ini menurut Adhi Purboyo, tidak lepas dari kerjasama Polda Sulteng dengan berbagai instansi terkait, satu diantaranya Bea dan Cukai. Berkat kerjasama yang baik, maka 29 kilogram sabu-sabu ini bisa dicegah peredarannya di Sulawesi Tengah. “Ada ratusan ribu jiwa kita selamatkan dari pengungkapan ini,” tuturnya di Mapolda Sulteng.
Penahanan terhadap kelima tersangka sudah berjalan 81 hari, sejak penangkapan pada 25 Desember 2021, di wilayah Sojol, Kabupaten Donggala. Proses penyidikannya sendiri, segera rampung. Saat ini penyidik tinggal memasukan berita acara pemusnahan, sesuai apa yang diminta oleh pihak kejaksaan, guna kepentingan proses penuntutan. “Jadi tinggal berita acara pemusnahan ini yang ditunggu, baru lah berkas perkaranya siap dibawa ke persidangan,” sebut Dir Resnarkoba.
Kelima tersangka ini, terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Adapun keputusannya, tetap berada di tangan hakim.
Terpisah, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, Asep Ridwan Ruswandi menyampaikan, sesuai salah satu tugas Direktorat Jederal Bea Cukai, yakni perlindungan terhadap masyarakat, maka pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan di wilayah laut. Tugas Bea dan Cukai ini, sejalan dengan tugas kepolisian yang juga melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba. “Kami memang bertugas mengamankan wilayah perairan Sulawesi Tengah ini yang berbatasa dengan Tawau, Malaysia serta Philipina. Dan kita kerjasama dengan kepolisian melakukan penegakan hukum di laut, salah satunya penindakan narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Asep.
Wilayah perairan Sulawesi, sendiri masuk kedalam Alur Laut Kepulaian Indonesia (ALKI) 2, di mana memang sangat rawan penyelundupan narkotika. Berbekal informasi awal dari kepolisian, maka Bea dan Cukai khususnya Pangkalan Sarana Operasi Pantoloan, melakukan analisa pergerakan para penyelundup ini bersama-sama kepolisian. “Ini harus akurat pergerakan operasi kita, dan juga efisien, jangan sampai tidak tepat, karena lautan ini luas dan armada kami yang aktif di akhir tahun terbatas. Sehingga kerjasama yang baik kita bangun, dan akhirnya bisa menangkap para pelaku,” tandas Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Pantoloan. (agg)