
PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan gelar Assessment Kompetensi Manajerial Pejabat Administrator Perencanaan Daerah, Pengelola Keuangan, dan Pendapatan Daerah (PAD). Assessment pejabat di tingkat middle ini digelar di ruang Polibu kantor gubernur, Selasa (10/10).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah H Mohammad Hidayat Lamakarate mengatakan, assessment ini untuk mencari kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diduduki pejabat.
‘’Kita memulai untuk melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN. Niatnya kita melakukan sesuatu yang baik, supaya tahu bahwa birokrasi ini bukan bekerja seperti apa yang mereka anggap benar, tetapi bekerja menurut apa yang seharusnya mereka lakukan,’’ kata Hidayat Lamakarate yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk tahapan ini baru dilakukan Assessment Kompetensi Manajerial Pejabat Administrator Perencanaan Daerah, Pengelola Keuangan, dan Pendapatan Daerah. Kata Sekdaprov ini merupakan langkah awal menuju birokrasi yang handal, berkompetensi dan qualified.
‘’Sudah saatnya kita lakukan ini. Masak kita masih menempatkan orang berdasarkan hubungan-hubungan dan kedekatan kemudian mengabaikan hal-hal seperti ini. Karena Undang-Undang ASN mengamanatkan, tempatkan mereka yang punya kompetensi, keahlian dan kemampuan di jabatan yang memang pantas mereka duduki,’’ jelas Sekda.
Meskipun belum semua OPD, namun paling tidak, kata Sekda assessment dalam rangka perbaikan birokrasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat ini telah dilakukan. Hasil ini nantinya akan menjadi dasar Sekda selaku yang bertanggung jawab atas pembinaan karier birokrasi di provinsi dan BKD untuk meramu guna menjadi pertimbangan yang akan diajukan ke gubernur, selaku pembina kepegawaian di daerah.
‘’Dengan hasil ini, kita akan memberikan pertimbangan kepada gubernur, bahwa secara administrasi, inilah hasil kerja kami di tingkat bawah untuk mencari mereka-mereka yang punya kompetensi untuk menduduki jabatan,’’ sambung Hidayat.
Diakui Sekda secara keseluruhan pejabat administrator di lingkup pemerintah provinsi telah bekerja dengan baik. Hanya saja kata Sekda, ini perlu diuji melalui assessment, benar tidaknya penilaian kinerja tersebut.
‘’Assessment ini adalah alat ukur. Dugaan saya mereka sudah bekerja dengan baik. Tapi coba kita ukur sampai seberapa baik dia bekerja di bidangnya,’’ ujar Sekda.
Diakui Sekda selama ini sesuai Undang-undang ASN, assessment masih diberlakukan sebatas kepada pejabat tinggi pratama, madya dan utama. Nah, dalam rangka mengukur tingkat kompetensi jabatan-jabatan yang diduduki saat ini perlu dilihat kembali kesesuaiannya.
Paling tidak, lanjut Sekda, dalam melakukan rotasi atau mutasi ke depan, orang-orang yang ditempatkan benar-benar mempunyai kemampuan, keterampilan di bidangnya. ‘’Jadi nanti saya akan menyampaikan kepada bapak gubernur. Ini adalah salah satu tawaran kita di birokrasi untuk mencari birokrat yang handal di bidangnya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi gubernur,’’ terangnya.
Assessment Kompetensi Manajerial Pejabat Administrator ini dilakukan oleh UPT Uji Kompetensi BKD Sulteng dengan melibatkan tenaga asesor yang bersertifikat. (awl)