PALU KOTAPOLITIKA

RPJMD Membangun Kota Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal

Melihat

PALU – Rapat paripurna penjelasan Wali Kota Palu mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, Jumat (16/7) kemarin, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Erman Lakuana.
Dalam kesempatan tersebut, rapat yang digelar secara virtual, meminta agar perwakilan Wali Kota Palu, yakni Sekretaris Pemerintah Kota (Sekot), Asri, menyampaikan RPJMD Kota Palu tahun 2021-2026 disusun dengan maksud untuk menjadi acuan resmi bagi Pemerintah Daerah dan DPRD, Swasta, serta masyarakat dalam pembangunan daerah, yang sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan program kegiatan tahunan daerah, yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah secara berjenjang.
Dokumen RPJMD Kota Palu akan ditetapkan nantinya melalui peraturan daerah diarahkan untuk mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, periode 2021-2024 yaitu membangun Kota Palu yang mandiri, aman dan nyaman, tangguh, serta profesional dalam konteks pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal dan keagamaan.
“Di samping itu, rencana pembangunan jangka menengah daerah ini disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman bagi SKPD dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan daerah kota palu tahun 2021-2026,” kata Asri.
Isi dan substansi RPJMD mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sumber pembiayaan yang terdiri atas APBN, APBD Provinsi dan APBD kota Palu yang bertujuan menjadi landasan formal, strategis, dan operasional bagi segenap lapisan masyarakat dan Pemkot Palu, dalam upaya menetapkan prioritas program, dan kegiatan pembangunan yang perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan mekanisme monitoring, serta evaluasi pembangunan untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Serta merupakan acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemkot Palu dan DPRD Kota Palu dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kota Palu, APBD Provinsi Sulteng, dan APBN,” lanjut Asri.
Kemudian RPJMD juga menjabarkan gambaran tentang kondisi umum daerah, sekarang dalam konstelasi regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu lima tahun ke depan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah.
“RPJMD Kota Palu tahun 2021-2026 memiliki kedudukan sebagai dasar perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kota Palu, yang merupakan penjabaran dari kehendak, aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang secara resmi memperoleh kekuatan hukum serta mengikat seluruh komponen masyarakat melalui pengesahaan DPRD,” terang Asri. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.