HUKUM KRIMINAL

Residivis Curanmor di Palu Makin Tak Terkendali

Dilihat
Kapolres Palu AKBP Mujianto (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah (kanan) dan Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman di Polres Palu Jumat (20/10). Foto: Wahono)

PALU– Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, masih ada enam LP kasus Curanmor yang dalam penyelidikan, dari delapan tersangka yang berhasil diamankan Polres Palu. Termasuk yang tewas di Parigi.

Mujianto mengatakan, salah satu dari delapan tersangka yaitu Aco (30), kelompok Fahrul Cs yang tewas  di Parigi. Para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T, mendorong kendaraan yang masih terdapat kunci motor kendaraannya, serta kendaraan yang tidak terpantau oleh CCTV.

“Kami terus lakukan perkembangan kasus ini, dengan catatan Aco sebagai residivis yang memiliki 34 unit Ranmor, yang melakukan aksinya di seputaran Kota Palu,” katanya saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (20/10) kemarin.

Sehingga, Polres Palu terus berupaya dari kegiatan preventif diturunkan Babinkamtibmas untuk melakukan imbauan agar masyarakat tetap waspada. “Saat parkir kendaraannya, masyarakat dapat lebih waspada dengan memasang kunci ganda. Pelaku Curanmor ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ujar kapolres. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.