
PALU – Aksi pengeroyokan terhadap bocah bernama Alfayer, hingga meninggal dunia, Jumat (23/3) kemarin, akhirnya direka ulang. Rekonstruksi yang digelar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palu ini, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
Pantauan Radar Sulteng, rekan almarhum Alfayer, berinisial GR (14), turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang mengambil tempat di Aula Polres Palu. GR merupakan rekan dari Alfayer yang ditangkap oleh para pelaku karena dituduh sebagai pencuri di rumah warga di Kelurahan Petobo.
GR sendiri didampingi oleh sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Palu Damai (Kamai). Para tersangka dalam kasus ini, masing-masing Rizal alis Isal, Moh Ifal alias Ical, Isjal alias Ijal, dan Beby Indrawan memperagakan kurang lebih 33 adegan.
Dalam rekonstruksi itu, tergambar bahwa kejadia ini, berawal dari penangkapan GR yang dilakukan tersangka Rizal yang pertama melihat korban meloncat dari pagar rumah yang terletak di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo.
Pelaku pun langsung mengejar GR yang lari ke belakang rumah. Pada adegan ke 4 saat dikejar oleh Rijal, GR akhirnya tertangkap dan langsung dipukul berulang kali, sampai tergeletak tidak berdaya di jalan. Karena melihat masih ada satu orang yang berada di dalam rumah, Rizal melakukan pengecekan.
Korban Alfayer pun disebut loncat dari sebuah jendela dan diketahui oleh pengendara yang lewat menggunakan mobil pikap. Para penumpang pikap tersebut yang di dalam mobil berjumlah tiga orang langsung mengejar Alfayer.
Setelah berhasil tertangkap Alfayer mendapatkan pukulan dan tendangan dari ketiga pelaku bernama Moh Ifal alias Ical, Isjal alias Ijal, dan Beby Indrawan pada adegan ke 24. Ketiga pelaku tersebut membawa Alfayer ke tempat GR terbaring. Setelah keduanya terbaring berdampingan, para pelaku yang disaksikan saksi melakukan pemukulan dan menginterogasi.
Adegan ke 26 sampai 28 itulah korban dianiaya seperti yang terekam video yang beredar di Medsos. Adegan itulah GR merasa bahwa kakinya diikat oleh seutas tali, agar dia tidak bisa melarikan diri. Namun pernyataan korban GR dibantah oleh para pelaku. “Kalau kaki terikat saya (pelaku,red) tidak melakukannya,” kata pelaku kepada penyidik.
Perdebatan rekontruksi tersebut juga terjadi saat ketiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan bahwa ada pelaku bernama Rizal saat pemukulan kedua korban tersebut, namun hal tersebut juga dibantah oleh para tersangka ini. Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragi menyampaikan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan sebenarnya 40 adegan namun dalam kegiatan di lapangan yang memungkinkan hanya 33 adegan. “Seperti biasanya kita melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara, dalam hal ini ditangani oleh unit PPA. Dan tersangka ditetapkan empat orang yang sudah menggelar rekonstruksi tersebut,” katanya. (who)