PALU – Nama dari enam orang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan karena terlibat dalam praktik jual beli jabatan di tubuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kini masih misteri.
Selain itu, proses pemindahan berkas hasil investigasi internal ke Badan Kepegawaian Negara (BKD) juga masih tertahan di meja Gubernur. Padahal sebelumnya, pada Jumat (10/6) lalu, tim investigasi bentukan Gubernur, dalam konferensi persnya menyatakan enam orang pejabat tersebut terbukti melanggar.
“Kami belum menerima berkas dari tim,” singkat Kepala BKD Sulteng, Asri saat ditemui , Selasa (14/6) lalu. Jika sudah menerima berkas sambung dia, pihaknya masih harus menelaah lebih jauh.
Hal itu juga dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat, Moh Muchlis yang juga Wakil Ketua tim investigasi. Ia menerangkan berkas kasus tersebut masih menunggu disposisi Gubernur. “Kalau sudah selesai baru kita serahkan ke BKD,” paparnya saat ditemui, Selasa (21/6).
Adapun oknum ASN yang terlibat dalam dagang jabatan ini di antaranya, dua pejabat berpangkat Tinggi Pratama (Eselon II), dua pejabat Administrator (Eselon III) dan dua pejabat sekaliber Pengawas (Eselon IV). Masing-masing terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pasal 5 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) (b) (K) dan (i).
Dimana dalam pasal 5 tertuang, PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang (a), menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan (b), menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta huruf (i) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki menyebut bahwa Pemprov Sulteng tidak transparan dalam kasus ini. Ia bahkan menilai sepak terjang tim investigasi seperti ‘tidak bertaji’ dalam membeberkan nama-nama para pelanggar.
“Disinilah kelemahannya pemerintahan Sulteng, mau dikatakan transparan tapi tidak mau transparansi, saya kira tidak ada salahnya menyebut inisial. Sangat kelihatan kalau tim investigasi kerja masih setengah-setengah, bahkan takut disalahkan padahal itukan kewenangannya,” ungkap dia.
Lanjut Harsono, seharusnya tim investigasi membuka siapa saja ASN yang dinyatakan bersalah agar publik tidak menduga-duga. Dirinya menanyakan, apakah tim akan mencari jalan agar enam orang yang diduga bersalah mau dibuat tidak bersalah? “Inikan konyol,” tandasnya. (ril)