
BANGKEP–Ketentuan reklamasi pantai yang mengharuskan mendapatkan izin baik dari pemerintah daerah hingga ke pusat, tidak berlaku di Banggai Kepulauan (Bangkep). Ketentuan yang mengharuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendeliniasi kawasan reklamasi juga tidak diindahkan.
Pasalnya, di Bangkep seringkali masyarakatnya mereklamasi pantai tanpa izin. Beberapa reklamasi secara besar terjadi di kecamatan yang ada di kabupaten Bangkep. Dan di ibu kota pun, reklamasi pun dilakukan secara besar besaran oleh oknum pengusaha ternama di Bangkep.
Hal ini membuat khalayak resah, karena reklamasi yang dilakukan oknum pengusaha dilakukan secara terang terangan meskipun tanpa memiliki izin. Apalagi reklamasi yang dilakukan bersebalahn dengan eks pelabuhan Fery yang ke depan akan dijadikan kawasan industri perikanan terpadu.
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Bangkep Ary Susanto membenarkan perda tentang RDTR belum ada. “Belum ada perdanya,” jelas Ary Senin (26/2). “Tapi bukan kewenangan Bappeda dalam mengomentari masalah itu,” tambah Ary.
Perda rencana Zonasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Dalam undang undang tersebut mewajibkan setiap kegiatan reklamasi didahului rencana zonasi yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Ironisnya ketika penimbunan pantai dilakukan, Pemkab Bangkep belum pernah sekalipun mengesahkan perda RDTR sebagai bagian turunan dari perda RTRW Kabupaten Bangkep yang telah disahkan 2016 lalu.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil juga mewajibkan reklamasi mengikuti tata ruang di kabupaten.
Kasus reklamasi di Sulteng yang menjerat terpidana pernah terjadi di Luwuk. Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Sukri mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait kasus reklamasi. “Kita akan lidik,” ujarnya.(bar)