PENYEBARAN pandemik Covid-19 diseluruh wilayah Indonesia telah berlangsung selama 22 bulan atau hampir mendekati dua tahun. Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya tragedi multi dimensi paling memilukan yang pernah kita alamai, 144.063 ribu orang kehilangan nyawa, 1,62 juta orang kehilangan pekerjaan, 2,76 juta orang menjadi miskin dan hampir setahun perekonomian nasional mengalami resesi.
Walaupun masih dihantui ketidakpastian, tetapi masa-masa paling sulit tersebut sudah kita lalui bersama. Kedepannya, kita berharap daya tahan bangsa kita sudah jauh lebih kuat dalam menjalankan aktivitasnya.
Kita mengapresiasi kerja keras Pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat, mampu melakukan flattening the curve sejak munculnya gelombang kedua Covid-19 selama kurang lebih tiga bulan. Salah satunya, dengan mempercepat program vaksinasi ke seluruh penjuru wilayah.
Perkembangan program vaksinasi nasional saat ini telah mencapai 110,62 juta atau setara dengan 40,4 persen populasi yang menerima dosis kedua secara nasional. Capaian ini telah melampaui target yang ditentukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Pemerintah sendiri telah menargetkan vaksinasi lengkap untuk 208,2 juta warga atau setara dengan 75 persen akan dapat dicapai pada bulan Maret-April tahun 2022.
Melihat usaha dan kerja keras semua pihak mulai dari Pemerintah pusat, daerah, TNI/Polri dan seluruh komponen masyarakat, kita berharap pengendalian Covid-19 bisa terus konsisten dan berkelanjutan, sehingga bisa menjadi fondasi yang kokoh untuk mencapai target pembangunan tahun 2022. Pengalaman dan capaian dalam menjalankan APBN tahun 2021, menjadi bekal dalam mempersiapkan APBN tahun 2022, khususnya dalam menjalankan program strategis, yakni pemulihan kesehatan masyarakat dan program pemulihan ekonomi nasional. Kita mengharapkan APBN 2022 yang sudah kita hasilkan kredibel, sehat dan berkesinambungan untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin komplek.
Kita sangat optimis tanda-tanda pemulihan ekonomi menjadi sinyal positif bagi perekonomian nasional tahun 2022. Terlihat dari kinerja positif neraca perdagangan hingga pertengahan tahun 2021 ini, mencatatkan prestasi paling tinggi mencapai 4,74 miliar USD. Begitu pula dengan Indikator Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur pada Agustus 2021, menunjukkan kinerja membaik sebesar 43,7. Bahkan diperkirakan indeks PMI Manufaktur Indonesia bisa kembali membaik pada posisi 50-an, pada akhir tahun 2021. Bahkan kinerja ekspor Indonesia kembali meningkat pada bulan November 2021. Nilai ekspor pada November 2021 sebesar US$ 22,84 miliaratau naik 3,69 persen (mtm) dan bila dibandingkan dengan November 2020, nilai ekspor naik 49,70 persen (yoy). Pencapaian ini merupakan prestasi terbaik dalam beberapa tahun terakhir.
Dampaknya sudah bisa kita rasakan. Pada Triwulan I-2021 pertumbuhan ekonomi masih terkontraksi sebesar 0,74 persen. Pada Triwulan II-2021 pertumbuhan ekonomi nasional mencapai tingkat tertinggi sebesar 7,07 persen. Pada Triwulan III-2021, kebijakan PPKM darurat telah membuat pertumbuhan ekonomi sedikit terhambat pada kisaran 3,51 persen (yoy). Dengan melihat perkembangan yang ada, kita optimis bisa mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5 persen-4,5 persen pada akhir tahun 2021 nanti. Sehingga tahun 2021 menjadi pembuka jalan menuju pemulihan ekonomi yang lebih fundamental pada tahun 2022.
APBN 2021 telah menjadi instrument fiskal yang efektif untuk menahan laju dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Covid-19. Pilihan terhadap kebijakan counter cyclical yang kuat untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam situasi ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Belanja masih difokuskan untuk mendukung program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan pada dunia usaha terutama UMKM. Membaiknya penerimaan pajak, memberikan harapan bagi penurunan defisit APBN yang diprediksi masih akan berada pada kisaran 4,5 persen – 5,0 persen. Sehingga penurunan deficit akan terjadi secara bertahap, hingga kembali berada dibawah 3 persen pada APBN 2023 nanti.
Lahirnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), memberikan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sistim administrasi perpajakan secara fundamental. Begitupula UU HKPD akan memberikan dampak bagi perbaikan instrument fiscal bagi perekonomian daerah.
Kedua kebijakan ini diharapkan akan bisa meningkatkan penerimaan pajak dan mengoptimalkan peran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bagi pembangunan daerah. Tahun 2021 telah menjadi tahun penting bagi reformasi kebijakan fiscal pusat dan daerah.(**)
*) Penulis adalah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.