PALU KOTA

RDP Lahan Kantor Dinas Pariwisata Palu Berakhir Tanpa Hasil

Dilihat
Kabag Hukum Pemkot Muliayati tengah berusaha menenangkan ahli waris kepemilikan tanah di Dinas Pariwasata yang tersinggung mendengar ucapan Sekretaris Satpol PP. (Foto: Zainudin Jacub)

PALU – Rapat dengar Pendapat (RDP) tentang sengketa lahan Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu berakhir tanpa hasil.

Ketua Komisi C Sophian R Aswin memutuskan menutup RDP, setelah terjadi keributan dalam rapat tersebut. Penyebab ricuhnya rapat, berawal dari ketersinggungan keluarga ahli waris kepemilikan tanah terhadap ucapan yang disampaikan Sekretaris Pol  PP Kota Palu Trisno.

Warga terlihat berusaha menyerang Sekretaris Satpol PP tersebut. Untung saja anggota dewan berhasil menenangkan warga. RDP tersebut sebenarnya atas permintaan ahli waris yang melapor ke dewan tentang pencabutan penyegelan Kantor Dinas Pariwisata oleh Pol PP Kota.

Saat membuka RDP, Ketua Komisi C Sophian R Aswin menyatakan dalam RDP ini, dewan ingin mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak yaitu Pemkot maupun ahli waris mengenai tanah yang disengketakan tersebut.

Dari keterangan Sekretaris Pol PP Kota Palu, dalam kasus ini gugatan ahli waris telah ditolak Pengadilan Negeri dan Pemkot selaku tergugat telah dinyatakan menang. “Putusan ini juga telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Trisno.

Pemkot mendapatkan tanah yang ditempati Dinas Pariwisata dari hibah yang diberikan oleh ahli waris kedua.

“Dalam perkembangannnya muncul gugatan dari ahli waris pertama. Dari gugatan itu isi putusannya Pengadilan Negeri Palu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan penggugat sebagai ahli waris tanah tersebut. Sementara gugatan selebihnya ditolak,” kata Trisno.

Jadi keputusan Pengadilan ujar Trisno, hanya mengakui penggugat sebagai ahli waris. Para penggugat kemudian telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

“Tiba-tiba kemudian mereka menyegel kantor Dinas Pariwisata, yang kami pernyakan dasar hukumnya apa. Karena putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, yang berarti ahli waris yang menjadi penggugat ini kalah di pengadilan. Orang awam  katanya tidak paham dengan putusan pengadilan itu,”katanya.

Sementara pihak ahli waris yang dalam RDP diwakili oleh Hamdan Idris, menyatakan berdasarkan hasil akhir dalam pengadilan ahli waris menang di Pengadilan. Makanya mereka kemudian melakukan penyegelan Kantor Dinas Pariwisata.(zai)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.