PALU – Pidato penutup Gubernur Sulteng Drs H Langki Djanggola, dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, dipimpin Ketua DPRD Sulteng Prof Aminuddin Ponulele MS, Rabu (4/7).

Dalam pidatonya kemarin, Gubernur Longki Djanggola mengatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng Tahun Anggaran (TA) 2017 yang telah disampaikan di pidato Laporan dan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD TA 2017, dan telah mendapatkan tanggapan dan respon melalui pandangan umum oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sulteng.
“Pengajuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 ini, disamping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yaitu mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pengendalian/pengawasan, yang sekaligus merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, “ kata Gubernur.
Saat itu, Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan, panitia anggaran (Banggar), dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah bekerja keras mencermati dan meneliti Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2017, bersama lampirannya yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2017, Rancangan Peraturan Gubernur Sulteng tentang penjabaranpelaksanaan PertanggungjawabanAPBD 2017. Kemudian, LKPD tahun 2017 yang telah diaudit oleh bPK-RI terdiri atas laporan relaisasi anggaran,laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan TA 2017. (mch)
Selengkapnya baca di Radar Sulteg edisiKamis (5/7/2018)