PALU – Rapat Paripurna penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (APBD) Anggaran 2021, antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu, turut dihadiri oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Palu Erman Lakuana, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (6/7).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan, sejalan dengan berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran 2020, dan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam pasal 320 ayat (1) yang memerintahkan kepada kepala daerah.
Harus mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertangggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, serta laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.
Dimaksud di atas, Hadianto menuturkan maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus terakhir dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan merupakan wujud dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, dan berakhirnya tahun anggaran tersebut.
“Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Olehnya Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu atas rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2021, ini merupakan hal yang sangat penting dan mendasar,” kata Hadianto.
Karena rancangan peraturan daerah tersebut, yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada dewan, teristimewa kepada badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah Kota Palu, badan pembentukan perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, dan panitia khusus, yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan, sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hadianto.
Hal tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota (Pemkot) palu dalam memperbaiki penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang. “Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran pemerintah daerah Kota Palu, yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus, sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan,” ungkap Hadianto.(who)
Radar Sulteng > PALU KOTA > Ranperda APBD Tahun 2021 Disetujui
Ranperda APBD Tahun 2021 Disetujui
diposting

Tinggalkan Komentar