PALU-Pembukaan rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi tahun 2021. Dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Irwan, Kepala Kator Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili Eko Suharno, Apt., SH., MH, Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi, Eva Bande, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Jusman, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Palu, Kepala BKSDA Sulteng, Asisten I Bidang Pemerintahan Umum, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, S.SiT., MAP, para Camat, Kepala Desa, dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.
Pada saat membacakan sambutannya Kakan Pertanahan Sigi, Juwahir, S.it., MAP, memaparkan, bahwa Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“ Dua agenda utama Reforma Agaria yang harus dijalankan sebagai misi untuk mencapai dan mewujudkan kemakmuran rakyat yaitu dengan melakukan tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses, “ kata Kakan.
Dijelaskannya, Penataan Aset dimaknai sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam pelaksanaannya berupa kegiatan penyediaan Tora, penataan penguasaan dan penggunaan tanah, redistribusi tanah, dan legalisasi asset.
Sedangkan Penaatan Akses dimaknai sebagai pemberian pendampingan bagi subyek agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal. Dimana dalam pelaksanaannya berupa pemberian kesempatan akses permodalan dam bantuan-bantuan lainnya, misalnya penyediaan/dukungan sarana prasarana dalam bentuk infrastuktur, teknologi, pemasaran dan bentuk-bentuk lain pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulannya, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial.
“ Sejalan dengan itu kami melihat Pemerintah Kabupaten Sigi dibawah kepemimpinan Bapak Bupati Sigi, Bapak Mohammad Irwan sangat responsif dan serius serta sungguh-sungguh dalam menyambut pelaksanaan Reforma Agararia di Kabupaten Sigi, “ ucapnya.
Kakan menceritakan bagaimana pedulinya Bupati Sigi, dalam suatu kesempatan acara evaluasi proses TORA Kabupaten Sigi beliau mengungkapkan bahwa Reforma Agraria adalah pintu masuk strategis yang membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengurus kepentingan rakyat untuk memperoleh hak paling dasar yaitu akses terhadap sumber penghidupan seperti tanah dan sumber agraria yang meliputinya.
Seiring dengan itu sebagai bentuk keseriusan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam rangka mewujudkan tujuan Reforma Agraria, perlu kiranya kita membahas isu-isu penting yang perlu diangkat dan didiskusikan/dikoordinasikan dalam rakor ini.
Beberapa isu pertanahan yang perlu mendapat perhatian dan penyelesaian antara lain, pertama, penyelesaian penguasaan bidang-bidang tanah masyarakat dalam kawasan hutan dan kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Berusaha (PIPPIB) yang hingga saat ini belum ada pelepasan kawasan.
Kedua, penyelesaiaan permasalahan di daerah transmigrasi Lembantongoa yang masih masuk dalam kawasan hutan dan dan kawasan PIPPIB. Ketiga, penyelesaian penetapan batas wilayah administrasi Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Keempat, sinergitas antara stakeholder dalam pelaksanaan pola kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.
Kelima, penyelesaian dan pengaturan tanah eks bencana likuifaksi. Keenam, pembentukan pilot project Kampung Reforma Agraria sebagai bentuk pengembangan akses reform (pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset). Ketujuh, mengusulkan penyelesaian PPTKH melalui mekanisme perubahan Tata Ruang Kabupaten Sigi.
Pada kesempatan yang baik itu, Kakan juga melaporkan beberapa hal sebagai berikut, pertama, berdasakan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.739/Menlhk/Setjen/Pla.2/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 Hal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH), perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Sigi seluas 3.032,20 hektare tersebar di 8 Kecapatan meliputi 21 Desa. Dari luas tersebut telah dilakukan kegiatan invent TORA seluas 1.938, 62 hektare pada 6 kecamatan meliputi 14 desa.
Kedua, dalam rangka pengembangan akses reform (pemberdayaan masyarakat) kami mengusulkan Desa Bomba Kecamatan Marawola Barat sebagai pilot project Kampung Reforma Agraria, dengan pertimbangan bahwa Desa Dombu memiliki potensi komoditas perkebunan kopi. Masyarakat setempat sebagai petani kopi telah membentuk kelompok tani dan membentuk koperasi bernama Ongu Nipamaya. Produksi kopi yang dihasilkan petani sudah mulai dikembangkan dan dikenal masyarakat dengan nama kopi Kamanuru. Potensi tersebut bila dikembangkan dapat menjadi ikon Kabupaten Sigi dan sumber mata pencaharian penduduk.
Demikian sambutannya, Kakan pun berharap melalui rakor GTRA ini dapat memunculkan ide gagasan yang kreatif dan inovatif serta solusi terbaik yang dapat direkomendasikan untuk menjadi kesepakatan bersama dan ditindaklanjuti serta dilaksanankan secara bersama-sama dan bersinergi dengan pemangku kepentingan dan stkeholders terkait.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa reforma agraria merupakan pintu masuk strategis yang membuktikan keseriusan pemerintah dalam mengurus kepentingan rakyat untuk memperoleh hak paling dasar, yaitu akses terhadap sumber penghidupan seperti tanah dan sumber agraria yang meliputinya. Reforma agraria yang telah begitu panjang diperjuangkan oleh rakyat dan Pemkab Sigi untuk pelepasan hak-hak mereka dari klaim kawasan hutan maupun lahan dari berbagai pihak.
“ Menjadi bahan pertimbangan ialah bahwa dengan letak geografis, topografi dan keunikan yang dimiliki rakyat Kabupaten Sigi berpadu membentuk identitas dan karakter sosial budaya masyarakat Kabupaten Sigi. Termasuk yang sangat dirasakan oleh dunia ialah persediaan oksigen di bumi dengan sumber daya alam lestarinya, “ ujar Bupati.
Namun sayang, kata Bupati, rakyat Sigi masih hidup dalam ketidakpastian hak kelola dan harus menjalani kemiskinan. Oleh karena itu, reforma agraria merupakan jalan keluar dari kebuntuan yang dihadapi rakyat Sigi untuk keluar dari garis kemiskinan.
Untuk itu, Bupati berharap rakor ini berjalan di atas gambaran hidup rakyat Sigi, sehingga rekomendasi yang dihasilkan sungguh-sungguh berorientasi pada kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.
Bupati juga menaruh harapan yang sangat besar, salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini adalah memperkuat dan menyegerakan usulan tanah objek reforma agraria dan hutan yang telah disampaikan kepada kementerian terkait.
Pada dasarnya Bupati Sigi terus mengupayakan segala sesuatu yang dapat bernilai ekonomis untuk kesejahteraan masyarakat Sigi dengan tidak mengesampingkan pelestarian alam, seperti pengembangan produk industri kecil menengah yang tengah digenjot Pemkab Sigi, baik itu produk olahan kopi maupun sektor agribisnis lainnya.
Dibagian akhir, Kakan Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir mengatakan, semoga para peserta rakor dapat mengikuti dengan baik hingga akhir acara yang senantiasa tetap menjaga dan mematuhi prokes untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“ Perlu juga kami informasikan bahwa pelaksanaan acara rapat saat ini telah pula mendapatkan izin/rekomendasi dari pihak-pihak yang berwenang yakni dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palu (BPBD Kota Palu), dengan ketentuan kita semua harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan tersebut, “ pungkasnya.(mch)