BERITA PILIHANHUKUM KRIMINAL

Puluhan Penjarah Barang Elektronik Ditetapkan Tersangka

Dilihat

PALU – Sebanyak 45 oknum warga yang memanfaatkan situasi bencana di Kota Palu dengan melakukan pencurian barang yang bukan kebutuhan pokok, diamankan aparat kepolisian. Barang-barang yang dicuri para pelaku didominasi barang-barang elektronik hingga mesin ATM.
Puluhan warga tersebut diamankan pada Minggu hingga Senin kemarin dari sejumpah pusat perbelanjaan yang porak poranda. Sejumlah warga tersebut pun kini sudah ditahan di Mapolres Palu untuk proses lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Pol Didi Prasetyo dalam keterangan persnya, Selasa (2/10/2018) mengungkapkan, para tersangka tersebut diamankan dari beberapa tempat. Di antaranya, ATM BNI Jalan Pue Bongo, Mall Tatura Palu, Adira Finance Palu, BNS Jalan S Parman. “Saat ini Satresrkrim Polres Palu bersama Ditreskrimum Polda Sulteng membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan marathon kepada para tersangka,” ujar Didi.
Polisi kata dia, masih mencari siapa penggerak dari para pelaku. Karena disinyalir ada kelompok-kelompok kecil yang sengaja menjadi pemicu pencurian sehingga menyebabkan spontanitas warga lainnya mengikuti. “Semuanya kami sangkakan dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian,” tutur Didi.
Lebih jauh Didi Prasetyo meminta, warga tetap tabah dan sabar menghadapi cobaan ini, dan tidak ikut serta melakukan aksi-aksi kriminal seperti yang dilakukan para tersangka. Sebab saat ini, pasokan distribusi Sembako sserta kebutuhan lain melalui jalur darat sudah dijaga ketat aparat untuk mengantisipasi kembali terulangnya penjarahan. “Serahkan semua kepada aparat keamanan. Kami menjaga agar Sembako semua tersalurkan kepada masyarakat,” tandas Didi saat memberika keterangan pers di Mapolres Palu. (agg)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.