
PALU– Kepolisian Sektor Palu Timur melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin oleh Wakapolsek Palu Timur Iptu Hendrik Latif SH. Dalam operasi kali ini, ada tiga kios yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin. Operasi cipkon Kamis (10/8) malam dimulai pukul 21.00 Wita hingga selesai.
Dari hasil razia, anggota Polsek Palu Timur berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tiga kios tersebut.
Iptu Hendik Latif yang memimpin razia mengatakan, kios yang terjaring razia kali ini yaitu Kios Nayla yang beralamat di Jalan Hangtua yang pemiliknya AR. Barang buktinya 18 botol miras jenis cap tikus, 7 botol miras merek benteng, 6 botol anggur putih, 4 botol topi raja dan 1 jeriken miras cap tikus.
Kios lainnya di Jalan S Parman pemiliknya inisial AD. Barang buktinya satu dus miras jenis bir bintang. Berikutnya kios di Jalan S Parman dengan pemilik HA. Barang buktinya empat botol miras cap tikus, miras jenis martil, miras topi raja dan miras bir hitam jumbo.
“Pemilik kios juga dibawa ke Polsek Palu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolsek Hendrik.
Sementara Kapolres Palu AKBP Christ R Pusung mengatakan, di wilayah hukum Polres Palu banyak kios yang melakukan penjualan miras. Dan mereka tidak memiliki izin sehingga yang mereka jual diamankan. “Kita sita beberapa botol miras dalam kios yang tidak memiliki izin. Karena di Kota Palu banyak minuman beralkohol hanya dijual di kios-kios,” sebut mantan Kapolres Tolitoli ini, Jumat (11/8) Mapolres Palu. (who)