PALU, Radarsulteng.id – Menjawab aksi unjuk rasa damai di depan gedung DPRD Kabupaten Tolitoli, yang disuarakan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Desa Oyom, pada Kamis (8/12/2022), yang menyatakan agar rekomendasi Gubernur terhadap PT. Sulteng Mineral Sejahtera (PT.SMS) minta dibatalkan, Direktur PT.SMS, Akhmad Sumarling memberikan klarifikasinya kepada Radar Sulteng, Selasa kemarin (13/12/2022).
Dijelaskan, Akhmad Sumarling, aksi demo yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Desa Oyom yang dipimpin oleh Marwan dkk hanya sekitar 20 orang anggota kelompok koperasi pertambangan Arung Punggawa Mineral, didatangi oleh perwakilan anggota koperasi yang menjadi mitra PT.SMS sebanyak 22 koperasi dengan jumlah massa sekitar 150 orang.
“Mereka justeru menentang aksi yang dilakukan oleh Marwan dkk. Karena mengatasnamakan Forum Maysarakat Oyom, padahal ketua koperasinya sendiri Andi Hamka bukan orang Oyom, “ ungkap Akhmad Sumarling.
Menurut Akhmad, PT.SMS tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan di Desa Oyom tetapi yang akan melakukan pertambangan setelah memiliki perizinan yakni anggota 22 koperasi pertambangan rakyat yang sepenuhnya masyarakat Desa Oyom.
“ Perlu diketahui, PT. SMS tidak pernah mengajukan perizinan dalam wilayah WPR, tetapi yang mengajukan dan sedang diproses perizinannya saat ini adalah enam koperasi pertambangan rakyat masyarakat Desa Oyom, “ ujarnya.
Dijelaskannya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng untuk PT.SMS bukan untuk menguasai WPR apalagi mengurus perizinan IPR, tetapi melaksanakan program pemberdayaan masyarakat se Sulawesi Tengah yang memiliki potensi mineral yang sangat besar dengan mendampingi masyarakat mengurus perizinan, membantu kebutuhan modal, menyiapkan tenaga ahli dan mendirikan mini smelter di setiap wilayah yang memiliki potensi mineral untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“ Karena itu, dukungan Gubernur dalam bentuk rekomendasi wajib memberdayakan masyarakat dengan harapan terbukanya peluang kerja, dalam rangka pemanfaatan potensi mineral, “ tandasnya.
Berita media ini sebelumnya menyebutkan, sedikitnya ratusan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjukrasa. Aksi unjukrasa ini digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli, Kamis (8/12/2022).
Dalam aksi tersebut, warga Desa Oyom mendesak Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, untuk membatalkan rekomendasi ihwal tambang rakyat. Surat rekomendasi dengan Nomor: 540/415/Gub.ST, terkait pilot project PT. SMS untuk tambang rakyat. Ratusan warga unjuk rasa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat (Forkomas) Desa Oyom.
Aksi damai yang dilakukan tersebut untuk menuntut dihentikannya aktifitas pertambangan PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di Desa Oyom. Penanggungjawab aksi, Marwan AK Taba dalam keterangannya mengatakan, bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Tolitoli tersebut merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan.
“Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Desa Oyom berjumlah sekitar 150 orang menggelar aksi damai di kantor DPRD Tolitoli, untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktifitas PT. SMS di Desa Oyom yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar Marwan.
Menurutnya, aktifitas yang dilakukan PT. SMS berdasarkan rekomendasi Gubernur tersebut telah menumbulkan keresahan di masyarakat dan rawan menimbulkan konflik.
Karena itu Forkomas Desa Oyom meminta, pertama, batalkan rekomendasi pilot project PT SMS untuk tambang rakyat. Rekomendasi gubernur nomor: 540/415/Gub. ST kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera untuk melaksanakan pilot project pertambangan rakyat, karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan patut dinilai bertentangan dengan tujuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan telah melukai rasa keadilan di hati rakyat dan secara terang-terangan mempertunjukkan dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme.
Kedua, WPR untuk rakyat dan IUP untuk perusahaan. Silakan PT. SMS melakukan aktifitas pertambangan sesuai ketentuan di wilayah usaha pertambangan dengan mengurus IUP, dan jangan mengganggu WPR. Ketiga, rakyat ingin mandiri dan mengatur diri sendiri, tanpa campur tangan perusahaan yang tidak jelas track recordnya.
Segera proses dokumen pengelolaan WPR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk WPR Kabupaten Tolitoli. Kelima, WPR Desa Oyom adalah milik seluruh masyarakat, jangan dipecah belah untuk kepentingan perusahaan dengan dalih pilot project.
Terakhir, dalam tuntutan itu pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa, Cudy panggilan akrab Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, berasal dari rakyat dan meminta agar tidak digiring ke arah yang salah.
“Cudi dari rakyat dan WPR untuk rakyat. Cudi dan WPR milik kami. Jangan giring beliau pada kebijakan yang keliru,” tegas Marwan.(mch/lib)