PALU-Manajemen PT. Nabelo telah melaporkan kasus pencurian peralatan alat berat berupa satu unit bulldozer milik perusahaan di lokasi HPH PT. Hutan Taman Asri yang berada di kawasan pantai barat Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), tepatnya di kawasan Kecamatan Dampelas, disekitar Desa Rerang, Ponggerang, Malonas dan beberapa desa di Kabupaten Donggala.
Menurut Direktur Umum PT. Nabelo, Hasanudin Mangge, laporan kasus pencurian alat berat itu telah dilaporkan oleh mitra kerja PT. Nabelo yang juga pemilik alat berat tersebut, Andi Basso ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolsian Daereah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (8/9).
“ Kami sudah melaporkan terduga pelaku pencurian alat berat perusahaan kami, “ kata Hasanudin Mangge, didampingi Komisaris PT. Nabelo, Nawawi Sang Kilat, kepada Radar Sulteng.
Dikatakan Hasanudin, sebagai akibat dari digelapkannya alat berat bulldozer tersebut, maka perusahaan PT. Nabelo merasa dirugikan.
“ Kami merasa dirugikan, sehingga kami melapor ke Polda Sulteng. Dan masih banyak lagi hal-hal yang akan kami laporkan setelah ini, “ tutur Hasanudin saat ditanya media ini.
Laporan ke Polda terhadap terduga pelaku yang merupakan pelaksana PT. Hutan Taman Asri berinisial N, diterima oleh Direktur Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Afrisal.
Kepada pelapor, Kombes Afrisal mengatakan kalau ada pelanggaran hukum maka laporan itu tetap akan diproses secara hukum yang berlaku. Sampai sejauh mana kebenaran laporan itu, dan sejauhmana keterlibatan orang-orang itu.
Dijelaskan Hasanudin, terlapor N, dulunya bekerja di PT. Nabelo tetapi dia pindah ke PT. Hutan Taman Asri. Di PT. Nabelo, bahwa N merupakan pelaksana tugas atau penanggungjawab perusahaan di lapangan.(mch)