PALU – Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang rusak akibat Gempa Bumi yang terjadi di tahun 2018 silam, diragukan pembangunannya akan tepat waktu. Diketahui pembangunannya dimulakan dengan peletakan batu pertama pada Jumat 23 Oktober 2020 dan ditarget selesai pada Desember 2021.
Seperti dikutip dari http://ciptakarya.pu.go.id, diketahui, pembangunan kembali Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memakan waktu selama 12 bulan dengan nilai pembangunan sesuai penawaran PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang sebesar Rp. 107.119.311.000,- dari pagu anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp. 148.290.000.000,-. Dengan luas bangunan 12.468 m² dan berlantai 6, bangunan ini sudah dirancang untuk tahan gempa dan memenuhi kaidah bangunan hujau (Green Building), serta dalam manajemen pelaksanaannya akan menggunakan Building Information Modeling.
Berdasarkan pantauan Radar Sulteng, Minggu (6/6) aktivitas pekerja di lokasi pembangunan kantor Kejati Sulteng masih tahap pemasangan tiang pancang. Bahan – bahan bangunan pendukung untuk konstruksi seperti besi-besi masih banyak ditumpuk dan belum ada pengecoran baru yang dilakukan. Pada papan proyek yang ada di lokasi pengerjaan kantor Kejati Sulteng tercantum masa proyek 330 hari, mulai 17 November 2020 sampai 13 Oktober 2021.
Hanya bagian utara lokasi pembangunan kantor Kejati tampak berdiri megah bangunan sekitar lima lantai dengan desain menggunakan kaca yang merupakan mess Jaksa Kajati Sulteng. Seperti diketahui, acara seremoni peletakan batu pertama proyek tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat itu, Gerry Yasid, beserta jajarannya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tengah, Ferdinand Kana Lo, beserta pejabat dilingkungan BPPW Sulawesi Tengah, Kepala BPJN XIV Palu, M. Syukur, Kepala BWS Sulawesi III, Feriyanto Pawenrusi, Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sulawesi II, Suko Wiyono, Kepala BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah, Ronny Adriandi, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, serta Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekitar 5 bulan waktu tersisa dari 12 bulan masa kontrak kerja, proyek yang dikerjakan perusahaan konstruksi plat merah itu membuat sejumlah pihak meragukan pekerjaan proyek tersebut akan rampung sesuai masa kontrak kerja yang sudah ditetapkan. Sumber Radar Sulteng menyebutkan, jika mengacu pada masa kerja 12 bulan masa kontrak pekerjaan dan kini tersisa sekitar 5 bulan, dengan melihat kondisi di lapangan wajar disangsikan akan selesai tepat waktu pada Desember 2021 mendatang. Hal ini menurut sumber harus menjadi perhatian pihak Kejati khususnya Kejagung, pelaksana proyek dan pihak terkait lainnya.
Jika pada masa akhir masa kontrak berakhir dan ternyata benar proyek tersebut belum rampung atau dipaksakan rampung dengan kerja cepat, tanpa memperhatikan kualitas kerja akan menjadi catatan buruk publik. Pasalnya kantor lembaga hukum yang sering kali memplotototi, mengendus, menyelidiki proyek-proyek lain, ternyata proyek kantor milik para penegak hokum itu sendiri malah ikut bermasalah.
“Semoga masa pengerjaannya sesuai masa kontrak. Kalau tidak kan bisa jadi pandangan buruk masyarakat. Masa pihak yang sering menangani proyek bermasalah, ternyata pembangunan kantornya juga masih bermaslah. Semoga tidak terjadi lah,” kata sumber Radar Sulteng yang minta tidak membeberkan identitasnya belum lama ini.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Radar Sulteng, dengan menyambangi lokasi proyekpun tidak menuai hasil, sebab saat didepan pintu masuk proyek dua orang Security yang ditemui mengatakan bahwa pihak-pihak yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi sedang tidak bertada di tempat.
“Tidak ada orangnya, ada di Jakarta semua. Ini semua pekerja juga dari Jakarta,” ujar Security yang menggunakan kaos oblong biru dongker, Minggu (6/6) pukul 16.30 wita.
Upaya lainnya kembali dilakukan Radar Sulteng, dengan mengirimkan pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Sulteng, Inti Astutik pada pukul 15.07 Wita, namun hingga pukul 17.56 wita, upaya ini pun belum mendapat balasan penjelasan. (win)